TIPS MENGISI SPT

Cara Mudah Mengisi SPT Bagi Pemilik UMKM

Ringkang Gumiwang | Senin, 24 Februari 2020 | 16:00 WIB
Cara Mudah Mengisi SPT Bagi Pemilik UMKM

Warteg, salah satu UMKM yang ada di sekitar kita. (Ilustrasi)

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk orang pribadi sudah datang. Bagi Anda yang pertama kali mengisi SPT atau sudah mengisi SPT tetapi lupa caranya, silakan mengecek tahapan pengisian SPT berikut ini.

Cara pengisian SPT kali ini diperuntukkan bagi orang pribadi pemilik usaha/pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Dengan kata lain, cara ini diperuntukkan bagi orang pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang usahanya tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mengingat dalam pelaporan SPT ini wajib pajak mengisi tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, maka ada beberapa jasa profesi/pekerjaan bebas yang dikecualikan, antara lain pengacara, artis, olahragawan, konsultan, penulis, dan seterusnya.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Nah, sebelum mengisi SPT, pastikan Anda sudah melakukan registrasi ke DJP Online sekaligus telah menyiapkan dokumen peredaran bruto dari UMKM Anda. Jangan lupa memindai (scan) dokumen yang nanti akan di-upload tersebut.

  1. Buka laman DJP Online.
    Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan kata sandi atau password. Lalu klik ‘Login’.
  2. Buat SPT.
    Setelah itu, pilih e-form, klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ mengingat Anda menjalankan usaha bebas.
  3. Unduh formulir 1770.
    Lalu, klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak 2019 dan klik ‘Kirim Permintaan’. Setelah itu dokumen e-form otomatis terunduh. Pada saat bersamaan, Anda juga akan mendapatkan kode verifikasi ke email Anda.
  4. Install aplikasi form viewer.
    Di halaman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’. Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, Anda install form viewer tersebut.
  5. Isi dokumen e-form sampai selesai.
    Siapkan dokumen e-form yang sudah Anda unduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer. Kemudian pilih ‘Pencatatan’.
  6. Mengisi harta.
    Pada lampiran 1770-IV bagian A, isi Harta yang Anda miliki sampai dengan 2019.
  7. Mengisi utang
    Pada lampiran 1770-IV bagian B, isi utang yang Anda miliki hingga akhir 2019.
  8. Mengisi daftar susunan anggota keluarga.
    Pada lampiran 1770-IV bagian C, isi anggota keluarga Anda. Setelah itu, klik halaman berikutnya.
  9. Mengisi PPh Final.
    Pada lampiran 1770-III, klik kolom PP 23. Setelah itu muncul box PP 23 di atas, lalu klik. Setelah itu isi peredaran atau penjualan bruto untuk tiap bulannya sesuai dengan dokumen yang Anda siapkan sebelumnya. Setelah selesai mengisi peredaran bruto, klik ‘Ya’ lalu klik halaman berikutnya.
  10. Mengisi halaman induk 1770.
    Pada Lampiran II klik ‘halaman berikutnya’, pada lampiran I klik ‘halaman berikutnya’. Setelah itu, Anda masuk ke halaman induk 1770. Isilah status kewajiban pajak Anda sesuai dengan kondisi Anda.
    Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi Anda. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.
  11. Kirim dokumen e-form
    Kemudian pada halaman berikutnya, klik ‘unggah lampiran’. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 40 mb dan file harus berbentuk PDF. Buka email Anda, dan salin kode verifikasi.
    Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu paste kode verifikasi, klik ‘submit’. Akan muncul kotak dialog, lalu klik ‘Yes’. Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul ‘submit SPT berhasil’.

Setelah semua langkah itu Anda lakukan, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda. Jika pengisian SPT berjalan mulus, isi SPT melalui e-form ini hanya butuh waktu sekitar 10 menit. Jadi tunggu apa lagi. Segera lapor SPT Anda sebelum akhir Maret. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025