TIPS MENGISI SPT

Cara Mengimpor Daftar Harta dalam e-SPT PPh Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Senin, 29 Juni 2020 | 16:34 WIB
Cara Mengimpor Daftar Harta dalam e-SPT PPh Orang Pribadi

PELAPORAN surat pemberitahuan (SPT) saat ini sudah praktis karena bisa dilakukan secara elektronik atau online. Anda bisa melaporkan pajak di mana saja, kapan saja secara cepat dan mudah melalui ponsel pintar, laptop dan lain sebagainya.

Namun bukan berarti melapor pajak itu tidak repot. Bagaimanapun, mengisi atau meng-input data ke dalam SPT tetap memakan waktu apalagi jika data yang di-input itu jumlahnya besar, misal daftar harta.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah meng-input daftar harta dengan cara mengimpor data di e-SPT. Jadi, apabila Anda memiliki daftar harta yang banyak, tips kali ini cocok untuk Anda implementasikan.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Pertama, pastikan Anda sudah menginstal e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Silakan simak ‘Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT’. Pastikan juga Anda sudah mengupdate aplikasi e-SPT tersebut dengan patch terbaru.

Siapkan juga dokumen-dokumen harta yang akan Anda input ke dalam e-SPT. Jika sudah, silakan buat file impor harta sesuai format excel yang dicontohkan dalam e-SPT PPh Orang Pribadi.

Untuk melihat format excel tersebut, buka folder e-SPT PPh Orang Pribadi. Lalu buka folder Skema Impor Harta. Nanti Anda akan melihat dua file Skema Impor Harta.

Baca Juga:
WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

Silakan copy paste file dengan tipe xls di folder yang sama, lalu tambahkan nama Anda dalam file itu. Nama file tidak sama dengan file yang ada, misal Skema Impor Harta Iwan

Setelah itu, klik file tersebut. Silakan input daftar harta yang Anda miliki dan isi seluruh kolom tersebut mulai dari tahun pajak, pembetulan, kode harta, jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan.

Jika Anda bingung mengisi kode harta, silakan melihat referensi kode harta di lampiran excel halaman kedua. Jika sudah mengisi seluruh harta yang Anda miliki, save file tersebut dengan tipe CSV (comma delimited).

Baca Juga:
Ratusan WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, Total Pembayaran Rp1,39 T

Setelah itu, akses e-SPT Anda. Di halaman utama, klik menu Buat SPT Baru. Kemudian, pilih SPT Tahunan OP 1770, pilih tahun pajak dan kolom pembetulan. Setelah itu, klik OK. Nanti Anda akan mendapat notifikasi SPT berhasil dibuat.

Setelah itu, kembali ke halaman utama. Pilih menu Buka SPT Yang Ada. Lalu buka SPT yang sudah Anda buat sebelumnya. Setelah itu, Anda akan kembali ke halaman utama. Pilih menu Utility. Lalu klik Impor Data Harta.

Kemudian, klik Pilih File. Lalu klik file Skema Impor Harta yang sebelumnya sudah dibuat. Jika berhasil, Anda akan melihat kolom data harta yang Anda input. Setelah itu, klik Simpan.

Untuk mengecek apakah data impor harta Anda sudah masuk dalam SPT Tahunan, silakan kembali ke halaman utama, lalu pilih 1770 di menu SPT. Setelah itu, klik Lampiran IV. Jika data sudah masuk, Anda akan melihat kolom harta Anda sudah terisi. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

Sabtu, 06 April 2024 | 09:57 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Ratusan WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, Total Pembayaran Rp1,39 T

Selasa, 02 April 2024 | 18:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lapor SPT Tahunan Sudah Tak Bisa Pakai Aplikasi e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT