TIPS PAJAK

Cara Mengajukan SKJLN Melalui DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 09 Desember 2020 | 15:01 WIB
Cara Mengajukan SKJLN Melalui DJP Online

DITJEN Pajak (DJP) saat ini terus berupa mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang lebih baik. Layanan yang biasanya harus dilakukan tatap muka langsung, kini mulai dikurangi secara bertahap.

Salah satu layanan yang kini sudah dapat diakses secara online adalah Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN) atau surat keterangan yang menyatakan wajib pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

SKJLN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak apabila ingin mendapatkan keringanan pajak berupa tidak dikenakannya PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang kena pajak (BKP).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan SKJLN melalui DJP Online. Mula-mula silakan untuk mengakses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.

Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan, dan klik Info KSWP. Apabila fitur Info KSWP tidak ditemukan, Anda harus terlebih dahulu mengaktifkan fitur tersebut. Caranya, silakan pilih menu Profil.

Dalam menu Profil, silakan klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, centang kolom Info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan. Jika sudah, Anda akan diarahkan untuk mengakses atau login kembali DJP Online.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Selanjutnya, pilih menu Layanan dan klik kolom Info KSWP. Nanti, Anda akan melihat data profil wajib pajak. Anda juga akan melihat kolom “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”. Dalam kolom itu, silakan pilih SKJLN dan isi kode keamanan. Lalu klik Submit.

Jika Anda memenuhi syarat untuk mengajukan SKJLN, seluruh variabel seperti SPT Tahunan dan SPT Masa PPN akan berstatus terpenuhi. Apabila belum, Anda harus terlebih dahulu mengurus hal tersebut dahulu, lalu kembali mengajukan SKJLN.

Namun jika sudah terpenuhi, klik Isi Data SKJLN. Silakan isi data yang diminta secara lengkap dan benar seperti nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, jenis transaksi, dan lain sebagainya. Lalu, klik Submit. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia