TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Status PKP Berisiko Rendah ke DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Status PKP Berisiko Rendah ke DJP

PENGEMBALIAN kelebihan pajak atau restitusi biasanya memakan waktu yang panjang. Namun, otoritas pajak bisa mempercepat proses restitusi atau biasa disebut dengan pengembalian pendahuluan jika pemohon berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

PKP berisiko rendah merupakan satu dari tiga kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas restitusi dipercepat. Selain PKP berisiko rendah, ada juga wajib pajak kriteria tertentu dan wajib pajak dengan persyaratan tertentu.

PKP berisiko rendah adalah PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Kegiatan tertentu yang dimaksud antara lain ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud; penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pemungut PPN; penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut; ekspor BKP tidak berwujud; dan/atau ekspor JKP.

Terdapat beberapa kriteria PKP yang diperbolehkan untuk berstatus PKP berisiko rendah di antaranya seperti perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Status PKP berisiko rendah juga bisa diajukan oleh perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selain itu, terdapat persyaratan yang juga harus dipenuhi wajib pajak agar dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Pertama, PKP telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 12 bulan terakhir.

Kedua, PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketiga, PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan status PKP berisiko rendah ke DJP. Mula-mula, isi formulir Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah. Untuk melihat contoh surat permohonan tersebut, simak di sini.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen. Misal, untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi BUMN induk yang telah diaudit auditor independen untuk tahun pajak terakhir.

Keputusan atas permohonan diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak