TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 (PMK 149/2021)

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 17:30 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 (PMK 149/2021)

PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 149/2021 menambah jumlah sektor usaha yang dapat memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari sebelumnya 216 klasifikasi lapangan usaha (KLU) menjadi 481 KLU.

Bagi yang ingin memanfaatkan pengurangan angsuran sebesar 50%, wajib pajak diharuskan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui aplikasi DJP Online.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan diskon angsuran PPh Pasal 25. Mula-mula, silakan kunjungi DJP Online dan log in terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Pada halaman utama DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun, apabila fitur KSWP tidak ditemukan. Silakan masuk ke menu Profil dan aktifkan fitur KSWP terlebih dahulu.

Setelah memilih fitur KSWP, Anda akan diarahkan untuk memilih Keperluan. Silakan pilih fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 149/2021). Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Jika sudah, klik Submit.

Apabila Anda memenuhi salah satu kriteria penerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 seperti diatur dalam PMK 149/2021 maka wajib pajak akan melihat notifikasi Terpenuhi. Setelah itu, klik Simpan Permohonan.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Anda akan menerima notifikasi dari Ditjen Pajak (DJP) apabila permohonan Anda sudah tersimpan dalam sistem. Anda juga akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Lalu Anda bisa klik Ya atas notifikasi tersebut.

Jika semua syarat terpenuhi, Anda juga akan mendapat notifikasi dari DJP berupa surat permohonan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 sudah disetujui. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai