TIPS BEA METERAI

Cara Lunasi Selisih Kurang Bea Meterai Terutang Cek dan Bilyet Giro

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 15:00 WIB
Cara Lunasi Selisih Kurang Bea Meterai Terutang Cek dan Bilyet Giro

DALAM bertransaksi menggunakan cek dan bilyet giro, seringkali kita diminta untuk membayar bea meterai dengan tarif senilai Rp10.000. Bea meterai menjadi terutang pada saat cek atau bilyet giro selesai dibuat.

Namun, ada kalanya transaksi cek dan bilyet giro yang belum selesai dibuat ternyata sudah dibubuhi tanda bea meterai lunas dengan menggunakan teknologi percetakan. Selisih kurang bea meterai yang terutang dapat terjadi apabila dalam transaksi tersebut diketahui tarif bea meterai lebih kecil daripada bea meterai yang seharusnya terutang.

Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai cara pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro. Untuk diperhatikan, pihak yang seharusnya membayar bea meterai dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (4) PER-01/PJ/2021.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Apabila terjadi selisih kurang bea meterai yang terutang, pihak yang terutang, bank penyedia, atau pembawa cek dan/atau bilyet giro harus melunasi selisih kurang bayar tersebut. Pelunasan dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu mesin teraan meterai digital atau Surat Setoran Pajak (SSP).

Pelunasan selisih kurang bayar yang dilakukan melalui mesin teraan meterai digital dilakukan dengan cara membubuhkan teraan bea meterai lunas pada cek dan/atau bilyet giro. Teraan bea meterai tersebut harus memuat tiga unsur utama.

Pertama, tulisan nama pembubuh teraan bea meterai lunas. Kedua, tulisan nominal selisih kurang bea meterai. Ketiga, tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan teraan bea meterai lunas.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Pembubuhan teraan bea meterai lunas dapat dilakukan oleh pihak yang terutang, bank penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro, atau pihak lain. Pihak-pihak tersebut harus sudah mempunyai izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.

Sementara itu, pelunasan selisih kurang bea meterai dengan menggunakan SSP dilakukan dengan cara membayarkannya kepada kas negara dengan formulir SSP atau kode billing. Kode akun pajaknya adalah 411611 dan kode jenis setoran adalah 100.

Perlu diingat, dalam mengisi formulir SSP atau kode billing harus mencantumkan keterangan nomor seri cek dan/atau bilyet giro. Dalam pelunasan selisih kurang bea meterai metode ini, pihak yang terutang atau bank penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro meminta cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Permintaan cap bukti tersebut dilakukan dengan melampirkan dua dokumen. Pertama, cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bayar bea meterai. Kedua, SSP yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Kepala KPP melalui kepala seksi pelayanan akan melakukan validasi dan kesesuaian dokumen. Apabila sudah memenuhi ketentuan, Kepala KPP melalui kepala seksi pelayanan akan membubuhkan dua dokumen.

Dokumen pertama, yaitu cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro. Dalam dokumen pertama, paling sedikit memuat unsur tulisan “BEA METERAI LUNAS” dan nominal selisih kurang bayar meterai.

Dokumen kedua adalah tanda tangan, nama terang, dan cap KPP pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro. Demikian penjelasan mengenai cara pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025