Cara Lunasi Selisih Kurang Bea Materai Terutang Cek dan Bilyet Giro

DALAM bertransaksi menggunakan cek dan bilyet giro, seringkali kita diminta untuk membayar bea materai dengan tarif senilai Rp10.000. Bea materai menjadi terutang pada saat cek atau bilyet giro selesai dibuat.
Namun, ada kalanya transaksi cek dan bilyet giro yang belum selesai dibuat ternyata sudah dibubuhi tanda bea materai lunas dengan menggunakan teknologi percetakan. Selisih kurang bea materai yang terutang dapat terjadi apabila dalam transaksi tersebut diketahui tarif bea materai lebih kecil daripada bea materai yang seharusnya terutang.
Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai cara pelunasan selisih kurang bea materai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro. Untuk diperhatikan, pihak yang seharusnya membayar bea materai dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (4) PER-01/PJ/2021.
Apabila terjadi selisih kurang bea materai yang terutang, pihak yang terutang, bank penyedia, atau pembawa cek dan/atau bilyet giro harus melunasi selisih kurang bayar tersebut. Pelunasan dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu mesin teraan materai digital atau Surat Setoran Pajak (SSP).
Pelunasan selisih kurang bayar yang dilakukan melalui mesin teraan materai digital dilakukan dengan cara membubuhkan teraan bea materai lunas pada cek dan/atau bilyet giro. Teraan bea materai tersebut harus memuat tiga unsur utama.
Pertama, tulisan nama pembubuh teraan bea materai lunas. Kedua, tulisan nominal selisih kurang bea materai. Ketiga, tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan teraan bea materai lunas.
Pembubuhan teraan bea materai lunas dapat dilakukan oleh pihak yang terutang, bank penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro, atau pihak lain. Pihak-pihak tersebut harus sudah mempunyai izin pembubuhan tanda bea materai lunas dengan menggunakan mesin teraan materai digital.
Sementara itu, pelunasan selisih kurang bea materai dengan menggunakan SSP dilakukan dengan cara membayarkannya kepada kas negara dengan formulir SSP atau kode billing. Kode akun pajaknya adalah 411611 dan kode jenis setoran adalah 100.
Perlu diingat, dalam mengisi formulir SSP atau kode billing harus mencantumkan keterangan nomor seri cek dan/atau bilyet giro. Dalam pelunasan selisih kurang bea materai metode ini, pihak yang terutang atau bank penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro meminta cap bukti pelunasan selisih kurang bea materai ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Permintaan cap bukti tersebut dilakukan dengan melampirkan dua dokumen. Pertama, cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bayar bea materai. Kedua, SSP yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Kepala KPP melalui kepala seksi pelayanan akan melakukan validasi dan kesesuaian dokumen. Apabila sudah memenuhi ketentuan, Kepala KPP melalui kepala seksi pelayanan akan membubuhkan dua dokumen.
Dokumen pertama, yaitu cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro. Dalam dokumen pertama, paling sedikit memuat unsur tulisan “BEA METERAI LUNAS” dan nominal selisih kurang bayar meterai.
Dokumen kedua adalah tanda tangan, nama terang, dan cap KPP pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro. Demikian penjelasan mengenai cara pelunasan selisih kurang bea materai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)