TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan dari Penjualan Aset Kripto di SPT 1770

Vallencia | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Cara Lapor Penghasilan dari Penjualan Aset Kripto di SPT 1770

MERUJUK pada data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 15,1 juta investor per Juni 2022 dengan nilai transaksi aset kripto yang sudah menyentuh Rp212 triliun.

Dalam aspek perpajakan, penghasilan dari penjualan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bersifat final. Ketentuan ini telah diatur dalam PMK 68/2022. Dalam hal ini, wajib pajak harus menyetor dan melaporkan PPh yang terutang.

Pada artikel sebelumnya, DDTCNews telah menguraikan cara melaporkan penghasilan dari penjualan aset kripto melalui SPT 1770 S. Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara melaporkan penghasilan dari penjualan aset kripto di SPT 1770.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Form SPT 1770 ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Di samping itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Sebelum memulai, Anda dapat mempersiapkan bukti potong terlebih dahulu. Kemudian, login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah login, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru).

Selanjutnya, pilih Buat SPT. Anda akan ditanyakan beberapa pertanyaan. Jika sudah sesuai dengan kriteria wajib pajak yang mengisi SPT 1770, Anda akan menemukan tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Tekan tombol tersebut.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Pada tahap berikutnya, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Jika ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat terlebih dahulu memilih Laman e-Form PDF.

Usai mengisi, Anda dapat memilih Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf terunduh secara otomatis dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih. Tahap berikutnya, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Pada bagian atas halaman form, silakan pilih Pencatatan. Hal pertama yang Anda isi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda wajib mengisi bagian A tentang harta pada akhir tahun. Anda dapat mengisi jenis harta dengan tulisan “Aset Kripto” dan lengkapi kolom lainnya.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Jika sudah selesai, Anda dapat melanjutkan ke lampiran III. Pada lampiran ini Anda wajib mengisi bagian A terkait penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Masukkan penjualan kripto selama satu tahun pajak pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.

Berikutnya, Anda dapat melengkapi kolom lainnya dari awal hingga akhir. Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat mengklik tombol Submit yang terletak pada bagian atas lampiran induk. Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan administrasi lainnya.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor handphone, lalu klik Submit. Bila berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Submit SPT berhasil. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email. Selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak