DENMARK

Capai 46,1%, Tax Ratio Negara Ini Tertinggi di Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juli 2021 | 11:15 WIB
Capai 46,1%, Tax Ratio Negara Ini Tertinggi di Uni Eropa

Ilustrasi. 

KOPENHAGEN, DDTCNews – Berdasarkan pada laporan tren perpajakan Uni Eropa pada 2021, terdapat perubahan peringkat tax ratio tertinggi.

Denmark menggeser posisi Prancis sebagai negara dengan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) paling tinggi di Uni Eropa, yakni sebesar 46,1%. Sementara itu, Prancis berada pada posisi kedua dengan tax ratio sebesar 45,5%.

"Denmark telah naik ke posisi tertinggi di seluruh Uni Eropa dalam hal pajak, mengungguli pemimpin sebelumnya Prancis," tulis laporan Taxation Trends in the European Union, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Negara Skandinavia tersebut naik menjadi peringkat pertama karena adanya tambahan beban pajak yang naik signifikan sebesar 1,8%. Hal tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan perpajakan Prancis.

Pada periode yang sama, tax ratio Prancis justru turun 0,9%. Selain itu, peringkat terendah tax ratio pada blok Eropa ditempati oleh Irlandia sebesar 22,1%. Selanjutnya, tax ratio Rumania mengikuti dengan angka 26%.

"Denmark dan Siprus mengalami kenaikan tertinggi, sedangkan Belgia, Prancis dan Swedia mencatat penurunan [tax ratio] tertinggi," terangnya.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Denmark seperti halnya negara Skandinavia lainnya memiliki beban pajak tinggi sebagai ongkos untuk menjalankan model welfare state. Tarif pajak penghasilan di Denmark juga yang paling tinggi di antara negara Uni Eropa sebesar 55,9%.

Begitu juga dengan beban pajak pertambahan nilai (PPN) di Denmark yang ditetapkan sebesar 25%. Tarif PPN tersebut hanya kalah dari Hungaria yang memiliki tarif PPN sebesar 27%.

"Negara ini [Denmark] membiayai sebagian besar jaminan sosial melalui pungutan perpajakan. Hal ini menjelaskan porsi kontribusi iuran jaminan sosial yang sangat rendah dan porsi pajak langsung yang tinggi pada total pendapatan pajak nasional," imbuhnya, seperti dilansir sputniknews.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan