BERITA PAJAK HARI INI
Cap Faktur Pajak Sesuai PP 49/2022 Sudah Ditambahkan
Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:09 WIB
Cap Faktur Pajak Sesuai PP 49/2022 Sudah Ditambahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi e-faktur sudah mengakomodasi pembubuhan cap/keterangan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan pada PP 49/2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (2/2/2023).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan agar dapat membubuhkan cap fasilitas, pengusaha kena pajak (PKP) perlu terlebih dahulu melakukan sinkronisasi cap faktur lewat aplikasi e-faktur.

“Saat ini telah dilakukan penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022. Silakan lakukan sinkronisasi cap faktur pada menu Referensi kemudian Sinkronisasi Cap di aplikasi e-faktur desktop," tulis Kring Pajak.

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Apabila PKP telah melakukan sinkronisasi tetapi kode cap PP 49/2022 masih belum tersedia, PKP perlu mengonfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) guna mendapatkan keterangan tambahan.

Selain penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022, ada pula bahasan terkait dengan rencana revisi (PP) 1/2019 mengenai penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri yang ditargetkan selesai pada Februari 2023.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tetap Memperhatikan Rezim Devisa Bebas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan penempatan DHE di dalam negeri yang tertuang dalam revisi atas PP 1/2019 akan dilakukan dengan tetap memperhatikan rezim devisa bebas yang berlaku.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

"Kita akan mendesain agar tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. Di IMF itu namanya Article VIII," ujar Sri Mulyani. Simak ‘Aturan Baru Penempatan DHE Ditargetkan Rampung Februari 2023’.

Nantinya, sektor manufaktur juga akan diwajibkan untuk menempatkan DHE di dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, hanya sektor manufaktur terkait dengan SDA yang bakal diwajibkan menahan DHE di dalam negeri. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Reklame Kegiatan Politik, Sosial, dan Keagamaan

Reklame dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial kini termasuk dalam daftar pengecualian objek pajak reklame.

Baca Juga:
Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan pengecualian itu tidak terdapat dalam aturan terdahulu, yakni UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah … reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial," bunyi Pasal 60 ayat (3) huruf e UU HKPD.

Namun, pengecualian reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak bersifat komersial dari objek pajak reklame bukan sepenuhnya hal baru. Ditjen Perimbangan Keuangan dalam publikasi Pedoman Umum PDRD sempat menerangkan ketentuan tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Nilai Jual Tenaga Listrik

PP 4/2023 turut memerinci tata cara penentuan nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL). Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PP 4/2023, dasar pengenaan PBJT-TL ialah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik.

"Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri," bunyi Pasal 6 ayat (1) PP 4/2023.

Nilai jual atas tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.

Baca Juga:
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah bersangkutan. (DDTCNews)

Tarif Bunga per Bulan

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023

Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.6/KM.10/2023. Beleid tersebut diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 27 Januari 2023.

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 2,23%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada Januari 2023. Simak ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023, Ini Perinciannya’. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?