EDUKASI PAJAK

Butuh Rangkuman UU Pajak Pasca Terbitnya Perpu 2/2022? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2023 | 12:00 WIB
Butuh Rangkuman UU Pajak Pasca Terbitnya Perpu 2/2022? Simak di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa poin dalam regulasi perpajakan, mulai dari UU KUP, PPh, dan UU PPN.

Perubahan regulasi perpajakan tersebut mendorong wajib pajak untuk terus cermat dalam memahami ketentuan perpajakan terbaru. Wajib pajak juga perlu mengetahui dasar hukum yang dapat dirujuk dan tengah berlaku.

Merespons hal tersebut, DDTC menerbitkan naskah UU Perpajakan Konsolidasi pada masing-masing UU. Naskah tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan terakhir, yaitu terbitnya Perpu 2/2022. Anda dapat mengaksesnya melalui tautan di bawah ini.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru
  1. UU KUP Konsolidasi Setelah Perpu 2/2022
  2. UU PPh Konsolidasi Setelah Perpu 2/2022
  3. UU PPN Konsolidasi Setelah Perpu 2/2022

Ketiga UU Perpajakan Konsolidasi yang disediakan DDTC pada platform Perpajakan ID memiliki beberapa keunggulan. Pertama, penjelasan perihal peraturan terbaru disajikan secara menyeluruh dan tersedia secara online.

Kedua, terdapat bookmarks daftar isi yang tersusun rapi per pasal. Ketiga, terdapat hyperlink perubahan undang-undang pada footnote setiap halaman. Terakhir, terdapat keterangan tanggal berlaku dari setiap perubahan undang-undang.

Sebagai informasi, Perpajakan ID merupakan platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Selain UU Perpajakan Konsolidasi, Perpajakan ID juga menyediakan berbagai informasi lainnya, seperti peraturan pajak, naskah P3B, putusan pengadilan pajak & Mahkamah Agung (MA), panduan pajak, dan buku pajak.

Harapannya, Perpajakan ID dapat menjadi sumber literasi perpajakan masyarakat terpercaya dengan akses yang mudah dan nyaman. Jangan ragu, buka Perpajakan ID sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?