KABUPATEN BONE BOLANGO

Buruan Urus! Ada Insentif Pemutihan Pajak PBB dan Diskon BPHTB 30%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 15:21 WIB
Buruan Urus! Ada Insentif Pemutihan Pajak PBB dan Diskon BPHTB 30%

Foto: Pemkab Bone Bolango

BONE BOLANGO, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona, Pemkab Bone Bolango, Gorontalo menyediakan fasilitas pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan sanksi tersebut berlaku untuk tahun pajak 2001 sampai dengan 2019. Selain itu, Pemkab juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 30% atas selisih kenaikan pembayaran BPHTB hingga Juli 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango (BKPD Bonebol) Adisaputera Abd. Karim mengatakan stimulus tersebut diberikan dalam rangka penanganan dampak ekonomi atas pandemi Covid-19.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

“Bagi yang belum mendapatkan surat pemberitahuan pajak (SPPT), bisa diunduh melalui aplikasi SIKAP dan dapat dibayarkan juga secara elektronik,” tutur Adisaputera dari keterangan resminya, Rabu (13/05/2020).

Tak hanya PBB, lanjutnya, Pemkab Bonebol juga memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk pajak restoran (kecuali pengadaan pemerintah) dan pajak hotel. Dia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Adisaputera juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, penerimaan pajak sangat berarti bagi pemerintah daerah, terutama dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

“Stimulus pajak ini diberikan dalam rangka penanganan dampak ekonomi atas pandemi Covid-19 dan stimulus ini dimulai untuk periode Mei-Juni 2020,” tuturnya.

Sementara itu, jumlah pasien kasus positif Covid-19 per 12 Mei 2020 tercatat sudah sebanyak 14.749 orang. Dari total tersebut, pasien yang sudah sembuh tercatat 3.063 pasien. Kemudian, pasien yang meninggal mencapai 1.007 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara