KABUPATEN BANJARNEGARA

Bupati Imbau Masyarakat dan ASN Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:52 WIB
Bupati Imbau Masyarakat dan ASN Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah melaporkan SPT Tahunan. (foto: DJP)

BANJARNEGARA, DDTCNews – Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah menggelar pekan panutan pajak yang ditandai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengimbau masyarakat Kabupaten Banjarnegara untuk memanfaatkan pelayanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) saat melaporkan SPT Tahunan. Imbauan juga disampaikan untuk aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Banjarnegara.

"Jajaran pegawai pemerintahan dari tingkat kabupaten sampai pemerintahan desa pada khususnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun 2020 menggunakan e-filing,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Budhi juga sudah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing. Aplikasi ini, menurutnya, memudahkan wajib pajak. Salah satu keunggulan aplikasi e-filing, sambungnya, adalah mampu memberikan pelayanan kepada wajib pajak selama 24 jam dan tidak perlu mendatangi kantor pajak.

Hal tersebut menjadi keunggulan, terutama pada masa pandemi Covid-19. Pasalnya, pada masa-masa sekarang ini, masih ada berbagai pembatasan mobilisasi dan pertemuan langsung tatap muka dalam urusan pelayanan publik.

Kepala KPP Pratama Purbalingga R. Didik Wijatmono menyampaikan apresiasi kepada Budhi yang telah melaporkan SPT lebih awal sebagai bentuk teladan pemimpin daerah. Menurutnya, ajakan pemimpin daerah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

"Kami berharap penyampaian SPT Tahunan oleh bapak bupati dapat menjadi contoh dan panutan bagi warga masyarakat di Kabupaten Banjarnegara," ujarnya.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor