KOTA TANGERANG

Buat Warga Tangerang! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juni 2020 | 09:53 WIB
Buat Warga Tangerang! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Foto: Pemkot Tangerang

TANGERANG, DDTCNews—Pemkot Tangerang menyediakan insentif berupa pembebasan, diskon pembayaran pajak daerah, termasuk penghapusan sanksi denda untuk sejumlah pajak daerah hingga Agustus 2020.

Hal itu disampaikan Kepala BPKD Kota Tangerang Karsidi dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (1/6/2020). Menurutnya, pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni.

Kebijakan tersebut, lanjut Karsidi, diberikan kepada pengusaha hotel nonbintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Meski begitu, keringanan kewajiban pajak tersebut juga tetap mengharuskan para wajib pajak untuk tetap melaporkan omzetnya setiap bulan. Omzet harus dilaporkan paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.

"Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkapnya.

Pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak yang di antaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto menambahkan wajib pajak memperoleh pemberian insentif mulai dari pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

“Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 15% dari BPHTB yang terhutang dan pembebasan sanksi administrasi berlaku untuk PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan),” ujarnya.

Relaksasi pajak daerah untuk BPHTB dan PBB-P2 tersebut berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juni 2020 | 10:12 WIB

apakah pajak final atas pencairan BPJS Tenaga kerja bagi orang yg terkena PHK dapat diberikan keringanan atau insentif menjadi O%.

01 Juni 2020 | 10:12 WIB

apakah pajak final atas pencairan BPJS Tenaga kerja bagi orang yg terkena PHK dapat diberikan keringanan atau insentif menjadi O%.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan