HASIL AUDIT BPK

Bos Pajak: Sebagian Besar Piutang Pajak Sulit Ditagih

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 17:05 WIB
Bos Pajak: Sebagian Besar Piutang Pajak Sulit Ditagih

JAKARTA, DDTCNews - Piutang pajak jadi permasalahan klasik tiap tahunnya bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Hal ini juga yang menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Persoalan ini juga yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan sebagian besar piutang pajak tersebut sulit untuk dikejar otoritas pajak.

"Kemungkinan sebagian besar ini tidak bisa ditagih. Kami (Ditjen Pajak) melihat itu berasal dari tagihan tahun 1995-2005. Kalau tidak ditemukan harta dan aset, bisa diusulkan daluwarsa. Kami sedang melakukan proses hapus tagih agar neraca bisa lebih bagus," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Lebih lanjut, Robert menjelaskan sudah ada upaya untuk menurunkan angka piutang pajak. Seperti data otoritas pajak pada awal tahun 2016 di mana piutang pajak tercatat sebesar Rp101,7 triliun. Kemudian angkanya kembali turun pada akhir tahun menjadi Rp54,1 triliun dan posisi terakhir menjadi Rp47,6 triliun.

"Rp47,6 triliun yang dihapus dari neraca mencakup Rp13,69 triliun karena ada pelunasan pajak pada tahun berjalan, Rp1,2 triliun karena koreksi penyesuaian hasil keberatan dan Rp32,7 triliun piutang pajak masuk hapus buku," terangnya.

Dari angka Rp32,7 triliun yang masuk klasifikasi hapus buku, Ditjen Pajak masih akan meneliti untuk proses selanjutnya. Pasalnya, dari total piutang pajak tersebut, otoritas pajak masih memilah mana yang boleh diusulkan daluwarsa penagihan dan piutang yang masih punya potensi untuk dilanjutkan penagihannya.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Seperti yang diketahui, landasan hukum untuk menghapus piutang pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.

Poin penting dalam beleid itu menjelaskan bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa dianggap tidak memiliki hak tagih, sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset. Lantaran tidak memiliki kriteria, maka piutang pajak yang daluwarsa beserta akumulasinya dihapusbukukan dari laporan keuangan Kementerian Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi