PERATURAN BKPM NOMOR 7/2020

BKPM Terbitkan Peraturan Baru Soal Tax Holiday

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 18:43 WIB
BKPM Terbitkan Peraturan Baru Soal Tax Holiday

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya mengeluarkan beleid baru mengenai perincian bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan BKPM No. 7/2020.

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pemerintah memperluas bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday dari yang awalnya sebanyak 174 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 185 KBLI.

“Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan badan ini," bunyi Pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut, dikutip pada Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Seperti diketahui, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 mencantumkan 18 kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai industri pionir dan bisa mengajukan permohonan tax holiday kepada pemerintah.

Bila dibandingkan antara lampiran Peraturan BKPM No. 7/2020 dan lampiran peraturan sebelumnya, yakni Peraturan BKPM No. 9/2019, KBLI yang tercakup dalam industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya bertambah dari 3 KBLI menjadi 9 KBLI.

Kali ini, industri kertas budaya, papan kertas, kotak dari kertas, hingga kertas tisu yang terintegrasi dengan industri produsen pulp juga berhak mendapatkan fasilitas tax holiday.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Terdapat 3 KBLI baru dalam kategori industri kimia dasar organik yang bersumber dari migas dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Adapun 3 KBLI tersebut yakni industri yang menghasilkan polyethilena film, industri yang menghasilkan aspal, dan industri yang menghasilkan katalis.

Selanjutnya, 2 KBLI baru yang turut tercakup dalam lampiran Peraturan BKPM No. 7/2020 yakni industri yang menghasilkan vitamin dan industri kendaraan listrik roda dua atau tiga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M