KOTA DEPOK

BKD Depok Kembali Buka Layanan Tatap Muka, Ini Protokolnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 09 Juni 2020 | 18:30 WIB
BKD Depok Kembali Buka Layanan Tatap Muka, Ini Protokolnya

Pengunjung dengan sekat plastik duduk berjaga jarak di kedai kopi Mill Point, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, telah membuka layanan pajak daerah secara tatap muka atau langsung, seiring dimulainya masa pembatasan sosial berskala besar secara proporsional. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc)

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, telah membuka layanan pajak daerah secara tatap muka atau langsung, seiring dimulainya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan layanan tatap muka ini kembali dibuka sejak Jumat (5/6/2020). Dalam pemberian layanan ini, BKD menjamin akan memperhatikan standar protokol kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah buka layanan secara normal di Kantor PBB Kota Depok mulai Jumat (5/6/2020). Protokol kesehatan tetap menjadi perhatian kami,” ujar Reza, di Balaikota Depok, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Untuk itu, warga Depok yang ingin membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sudah bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB-P2 di Balaikota Depok

Reza juga mendirikan tenda di halaman Kantor Pelayanan PBB-P2 untuk mengantisipasi membeludaknya pengunjung. Tenda tersebut difungsikan sebagai ruang tunggu agar wajib pajak tidak berdesakan di dalam kantor.

“Kami juga dirikan tenda sebagai ruang tunggu. Nanti diatur dengan jarak 1 meter setiap pengunjung. Ini dilakukan juga karena di kecamatan belum membuka layanan PBB-P2,” jelasnya.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Reza menjelaskan akan membuka 5 loket pelayanan PBB-P2 dan 3 loket pelayanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Adapun pelayanan tersebut meliputi validasi BPHTB, pengurangan PBB-P2, restitusi PBB-P2, konsultasi PBB-P2 dan layanan lainnya.

“Mudah-mudahan dengan kembali dibuka layanan PBB secara normal, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi ini. Tentunya dengan penerapan social distancing dan protokol kesehatan lainnya” terang Reza seperti dilansir radardepok.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi