KABUPATEN BULELENG

Bisnis Hotel dan Restoran Lesu, Target Penerimaan Pajak Meleset

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 April 2020 | 08:57 WIB
Bisnis Hotel dan Restoran Lesu, Target Penerimaan Pajak Meleset

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews—Pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diprediksi anjlok hingga 70% di tengah lesunya bisnis akibat dampak virus Corona.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sasmita Ariawan mengatakan target penerimaan pajak tahun ini diprediksi tidak dapat tercapai.

“Rata-rata hotel dan restoran yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak khususnya di Desa Pemutaran sudah tutup, padahal wilayah itu berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran,” jelas Sasmita dikutip Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Berdasarkan data BPKPD Buleleng, target penerimaan untuk seluruh sektor pajak daerah dipatok senilai Rp181,4 miliar. Sementara realisasi penerimaan pada kuartal pertama 2020, baru mencapai Rp24,1 miliar.

Secara lebih terperinci, Sasmita menjabarkan target pajak hotel dipatok Rp 41,3 miliar, tetapi baru terealisasi Rp3,96 miliar atau 9,59%. Target Pajak Restoran yang ditetapkan Rp23,8 miliar, baru terealisasi Rp2,56 miliar atau 10,77%.

Merespon hal ini BPKPD Buleleng telah menyampaikan surat untuk para pelaku usaha yang menyatakan adanya stimulus berupa pembebasan pajak untuk hotel dan restoran. Wacana ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Namun, Sasmita menyebut pembebasan pajak hotel dan restoran belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bulelen masih menunggu aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Pusat.

“Kami masih menunggu regulasi yang resmi. Untuk itu, kami tetap meminta wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak melalui sistem online,” ujar Sasmita seperti dilansir NusaBali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat