BANTUAN SOSIAL

Biar Bansos Tepat Sasaran, Tri Rismaharini Janjikan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:52 WIB
Biar Bansos Tepat Sasaran, Tri Rismaharini Janjikan Ini

Menteri Sosial Tri Rismaharini. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Sosial Tri Rismaharini berkomitmen untuk memperbarui basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar belanja perlindungan sosial tepat sasaran.

Mensos Risma menjelaskan basis DTKS merupakan data dinamis. Oleh karena itu, pembaruan secara berkala perlu dilakukan. Pembaruan dilakukan setiap bulan untuk memastikan DTKS menjadi alat penyaluran dana perlindungan sosial yang tepat sasaran.

“Kami lakukan perbaikan data tiap bulan karena ada perubahan data dengan kelahiran, kematian, dan pindah penduduk," katanya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Risma menjelaskan proses perbaikan DTKS dilakukan tidak hanya memperhatikan perubahan data kependudukan. Proses tersebut juga ikut melibatkan data tambahan yang disampaikan masyarakat.

Salah satu contohnya adalah penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena dinikmati keluarga mampu. Laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses validasi dan verifikasi DTKS pada minggu ketiga setiap bulan. Jika laporan disetujui, perubahan akan langsung berlaku pada bulan berikutnya.

"Kalau ada usulan [perubahan DTKS] baik dari RT, RW, maupun kepala suku itu bisa dipantau prosesnya. Jadi, dilakukan dengan transparan sehingga tidak ada complain," ujarnya.

Baca Juga:
Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Selain itu, Kemensos akan melakukan penyederhanaan tata cara pendaftaran warga yang masuk dalam skema perlindungan sosial. Dengan demikian, beban administratif sudah ditekan sejak proses pendataan penerima alokasi perlindungan sosial.

Pada tahun depan, pagu perlindungan sosial mencapai Rp427,5 triliun. Sebanyak Rp333 triliun merupakan perlindungan sosial untuk segala usia yang menjangkau 161,7 juta jiwa. Program ini dilakukan dalam bentuk kartu sembako, subsidi listrik, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dan subsidi energi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 23:27 WIB

Menurut saya untuk perbarui data bisa dilakukan disetiap rt, lalu data tersebut akan dilanjukan melalui rw dan seterusnya sehingga dengan itu dapat didapatkan data masyarakat dengan baik

17 Agustus 2021 | 21:17 WIB

Komitmen yang bagus dari menteri sosial untuk memperbarui basis data terpadu kesejahteraan sosial agar belanja perlindungan sosial tepat sasaran mengingat banyaknya penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena dinikmati keluarga mampu

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini