AUDIT BPK

Besok, BPK Mulai Periksa Anggaran Penanganan Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 18:07 WIB
Besok, BPK Mulai Periksa Anggaran Penanganan Corona

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memulai rangkaian pemeriksaan dana belanja pemerintah dalam penanganan virus Corona atau Covid-19 pada pekan ini.

Sekjen BPK Bahtiar Arif mengatakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR. Menurutnya, kick off pemeriksaan dana penanganan Covid-19 akan mulai dilakukan BPK pada Selasa (8/9/2020).

"Soal pemeriksaan besok akan dimulai dari kick off meeting dengan pemerintah terkait dengan pemeriksaan dana penanganan virus Corona atau Covid-19," katanya di kompleks parlemen, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Proses pemeriksaan dana penanganan Covid-19 akan dilaksanakan melalui audit berbasis risiko menyeluruh (risk-based comprehensive audit) sehingga ruang lingkup pemeriksaan tidak hanya APBN 2020, tetapi termasuk APBD dan BUMN.

Untuk diketahui, nilai alokasi anggaran penanganan Covid-19 meningkat dari Rp405,1 triliun dalam Perpres 45/2020 menjadi menjadi Rp695,2 triliun dalam Perpres No.72/2020. Alokasi dana tersebut baru yang berasal dari APBN 2020.

Alokasi dana penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga tidak luput dari pemeriksaan auditor negara.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Bahtiar menyebutkan proses pemeriksaan dana penanganan Covid-19 kemungkinan besar tidak akan rampung pada tahun ini. Dia memperkirakan proses pemeriksaan akan berlanjut sampai dengan kuartal I/2021.

"Setelah kick off besok, pemeriksaan akan dilakukan sampai akhir tahun dan kemungkinan berlanjut sampai tahun depan," ujarnya.

Bahtiar menambahkan penyerapan anggaran menjadi salah satu fokus dalam pemeriksaan BPK, terutama dari aspek penyetujuan anggaran, pencairan anggaran, hingga implementasi atau eksekusi program setelah pagu belanja dicairkan.

"Untuk mendukung pemeriksaan ini, kami juga mendapatkan laporan intern BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang sudah dilakukan dalam mengawal dana penanganan Covid-19," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya