SUPERTAX DEDUCTION (6)

Besaran Insentif Supertax Deduction Kegiatan Litbang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:07 WIB
Besaran Insentif Supertax Deduction Kegiatan Litbang

OPTIMALISASI kegiatan pada bidang penelitian dan pengembangan merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan usaha.

Selain itu, berkembangnya kegiatan penelitian dan pengembangan juga dapat mendorong industri untuk melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri.

Dengan begitu, perlu adanya insentif pajak untuk mendukung dan mendorong kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan. Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberikan insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pemberian insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).

Sesuai dengan Pasal Pasal 1 ayat (1) PMK 153/2020, penelitian dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

Sementara itu, pengembangan merupakan kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. Definisi pengembangan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) PMK 153/2020.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) PMK 153/2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300%.

Pengurangan penghasilan bruto tersebut ditentukan dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Adapun pengurangan panghasilan bruto paling tinggi 300% tersebut meliputi 2 hal berikut:

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM
  1. pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
  2. tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, terhadap tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% tersebut dapat meliputi 4 hal. Pertama, insentif supertax deduction sebesar 50% diberikan jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri.

Kedua, pemberian insentif supertax deduction sebesar 25%. Besaran insentif tersebut diberikan dalam hal penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri, selain yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri.

Sebagai tambahan informasi, hak PVT dapat didefinisikan sebagai hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Ketiga, insentif supertax deduction sebesar 100% diberikan apabila penelitian dan pengembangan mencapai tahap komersialisasi. Keempat, pemberian insentif supertax deduction sebesar 25%.

Insentif sebesar 25% diberikan jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT sebagaimana dimaksud pada poin pertama, kedua, dan/atau mencapai komersialisasi pada poin ketiga melalui suatu kerja sama.

Adapun kerja sama yang dimaksud harus dilaksanakan dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 153/2020, komersialisasi dapat dilakukan wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan atau wajib pajak lainnya. Apabila komersialisasi dilakukan wajib pajak lainnya, tambahan pengurangan penghasilan bruto diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Komersialisasi oleh wajib pajak lainnya dapat dilakukan jika wajib pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan telah memenuhi 2 ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 153/2020.

Adapun 2 ketentuan yang dimaksud ialah wajib pajak telah mendapatkan kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT serta mendapatkan penghasilan dengan nilai yang seharusnya diterima atas pemanfaatan paten atau hak PVT dari wajib pajak lainnya yang melaksanakan komersialisasi. (vallen/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M