KOTA BANDAR LAMPUNG

Berupaya Kurangi Setoran, Hotel & Restoran Matikan Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 17:35 WIB
Berupaya Kurangi Setoran, Hotel & Restoran Matikan Tapping Box

ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mengungkap upaya penghindaran pajak dari sektor perhotelan dan restoran.

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan beberapa hotel dan restoran didapati mematikantapping box pada jam-jam sibuk. Langkah ini pada gilirannya akan membuat setoran pajak lebih sedikit.

“Mereka sengaja mematikan alat perekam transaksi (tapping box) pada jam-jam sibuk agar tidak bisa terdeteksi. Karenanya, praktik itu membuat setoran pajak jadi lebih sedikit dibandingkan yang seharusnya,” ujarnya, Senin (20/8/2018).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Kendati demikian, Yanwardi masihbelum bisa memastikan penyebab penyelenggara hotel maupun restoran mematikan alat tapping box. Namun, kabarnya alat itu sering dimatikan pada jam-jam sibuk.

BPPRD, sambungnya, dapat dengan mudah menentukan wajib pajak yang masih berbuat curang walaupun alat tersebut sudah dipasang. Pasalnya, hingga saat ini baru 10 unit tapping box yang baru di pasang di hotel dan restoran.

Terlebih, 3 tapping box yang kerap mati berasal dari rumah dan restoran tersebut. Padahal pemasangan alattapping box dilakukan untuk mengurangi kecurangan pemiliki restoran dan hotel dalam hal penyetoran pajak.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

“Kami bisa mendapat data lebih akurat dan real time, karena alat tapping box merekam seluruh transaksi yang terjadi dan bisa menentukan nilai pajak yang tepat. Alat ini pun telah terintegrasi dengan sistem kami,” paparnya.

Untuk menghindari terjadinya kecurangan ke depannya, dia mengimbau pemilik hotel dan restoran agar tetap patuh pada aturan. Bagi wajib pajak yang tetap mematikan alat tapping box, BPPRD tidak segan mengambil langkah tegas.

“Kami ingatkan kepada para pengusaha agar tidak bermain-main soal pajak, karena bisa berujung ke jalur hukum dan pidana,” katanya melansir lampungpro.com.

Sebagai informasi, penerimaan pajak restoran hingga saat ini sudah mencapai Rp34,2 miliar atau 57% dari target yang dipatok sebesar Rp60 miliar. Sementara, penerimaan pajak hotel tercapai Rp26,4 miliar atau 62% dari target Rp42 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT