KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Para Pengusaha, Sri Mulyani Sosialisasikan Fasilitas Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 25 Maret 2021 | 14:15 WIB
Bertemu Para Pengusaha, Sri Mulyani Sosialisasikan Fasilitas Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat bertemu stakeholder untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di Semarang, Kamis (25/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

SEMARANG, DDTCNews – Di hadapan para pengusaha, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan sejumlah stimulus yang diberikan pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

Menkeu mengatakan stimulus mencakup isu kesehatan, perlindungan sosial, hingga dukungan kepada dunia usaha. Khusus untuk dunia usaha, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas atau insentif perpajakan.

"Di sisi pemberian fasilitas, terutama perpajakan dan kepabeanan dan cukai, kami berikan semua dukungan ini supaya sektor riil juga bergerak," katanya dalam temu stakeholder untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di Semarang, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan stimulus kepada dunia usaha karena peranannya yang besar dalam perekonomian nasional. Dengan insentif tersebut, ia berharap pelaku usaha pulih lebih cepat seiring dengan program vaksinasi yang berjalan.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan dana pemulihan ekonomi nasional senilai Rp699,43 triliun. Dari angka tersebut, ada stimulus untuk dunia usaha senilai Rp58,46 triliun, yang hingga 17 Maret 2021 telah terealisasi Rp7,15 triliun atau 12,2%.

Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM mobil DTP. Lalu, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPN rumah DTP.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Dalam temu wicara di Semarang tersebut, Sri Mulyani mendatangkan beberapa pegawai Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pada situasi pandemi seperti saat ini, menurutnya, kedua institusi tersebut justru memberikan banyak fasilitas dan kemudahan bagi dunia usaha.

"Dari Ditjen Pajak hari ini diundang. Tidak perlu takut, tidak diperiksa, [melainkan] untuk diajak bicara mengenai pemulihan ekonomi," ujarnya.

Dia pun mengajak pengusaha di Semarang segera memanfaatkan berbagai insentif pajak tersebut. Menurutnya, pemerintah akan terus menyempurnakan berbagai insentif perpajakan tersebut agar semakin sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 23:53 WIB

semoga dengan adanya sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman bagi umkm agar bisa memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu