KOTA BATAM

Berlaku Mulai Hari Ini, Ketentuan Perpajakan & Insentif Kawasan Bebas

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 01 Juni 2021 | 14:30 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini, Ketentuan Perpajakan & Insentif Kawasan Bebas

Ilustrasi. (DJBC)

BATAM, DDTCNews – Ketentuan perlakuan perpajakan dan insentif yang diberikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dalam PMK 34/2021 akan diimplementasikan mulai hari ini, Selasa (1/6/2021).

Menteri Keuangan merilis aturan itu pada Kamis (1/4/2021). Beleid itu untuk mendorong daya saing industri nasional dengan memberikan kepastian perlakuan perpajakan di KPBPB. Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata berharap ekonomi di Kepulauan Riau dapat tumbuh.

“Rilisnya aturan ini diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan ekonomi di Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, karena sudah banyak sekali insentif yang diberikan pemerintah. Aturannya akan diimplementasikan 1 Juni mendatang,” ungkap Susila.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Susila menjelaskan ada 3 pokok pengaturan dalam PMK 34/2021. Pertama, harmonisasi antara peraturan di kawasan bebas dan peraturan kepabeanan secara umum, seperti ketentuan penyerahan pemberitahuan RKSP/inward manifest/outward manifest dan ketentuan pemeriksaan fisik.

Kedua, penambahan ketentuan kepabeanan secara umum yang belum diatur dalam peraturan terdahulu. Salah satunya mengenai Batam Logistik Ekosistem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum diatur. Simak ‘Apa Itu Authorized Economic Operator?’.

Ketiga, penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodasi proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas. Misalnya, ketentuan mengenai ship to ship (STS) dan floating storage unit (FSU) yang dilakukan di perairan kawasan bebas.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Selain itu, ada pula pengaturan mengenai pendayagunaan IT inventory bagi pengusaha logistik untuk kepentingan kelancaran layanan dan pengawasan atas barang logistik di kawasan bebas. Simak ‘Apa itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?’.

Susila berharap adanya aturan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai terkait dengan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas. Dia juga berharap aturan ini dapat mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Tentunya Bea Cukai Batam selalu siap dengan segala perubahan dan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk kemajuan Indonesia di era industri 4.0 ini.” Pungkasnya, seperti dilansir laman resmi DItjen Bea dan Cukai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi