KABUPATEN MALANG

Berkat Pemutihan Pajak PBB, Realisasi PAD Tahun Lalu Lampaui Target

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 13:02 WIB
Berkat Pemutihan Pajak PBB, Realisasi PAD Tahun Lalu Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mencatatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Malang yang mampu menembus target meski di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Plt Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan realisasi PAD tahun lalu senilai Rp283,06 miliar, lebih tinggi dari target sejumlah Rp213,5 miliar. Menurutnya, surplus penerimaan tersebut disokong penerimaan dari PBB.

"Tahun lalu penerimaan pajak daerah mengalami surplus hingga 32,57% dari target yang ditentukan," katanya, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Made menambahkan pajak bumi dan bangunan sebagai jenis pajak yang paling dominan menyokong penerimaan. Penerimaan PBB tahun lalu tercatat sekitar Rp71 miliar dari target yang ditetapkan senilai Rp45 miliar.

"Angka surplus yang mencapai lebih dari 57,69% itu membuat sektor penerimaan PBB mendominasi perolehan surplus tertinggi dari sembilan sektor pajak lain yang kami kelola," tuturnya seperti dilansir jatimtimes.com.

Made menceritakan capaian PBB tersebut tidak terlepas dari faktor pemutihan pajak yang diberikan oleh pemkab tahun lalu melalui Keputusan Bupati Malang No. 118.45/488/KEP/35.07.013/2020 tertanggal 25 Agustus 2020.

Dalam keputusan bupati tersebut, pemkab memberikan insentif pajak berupa fasilitas pembebasan denda dan pengurangan pokok PBB terutang hingga 35%. Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak