PROVINSI RIAU

Berkat Pemutihan Pajak Kendaraan, Realisasi Penerimaan Daerah Moncer

Dian Kurniati | Selasa, 17 November 2020 | 13:45 WIB
Berkat Pemutihan  Pajak Kendaraan, Realisasi Penerimaan Daerah Moncer

Ilustrasi. Petugas kepolisian memeriksa berkas permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/wsj.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau membukukan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp943 miliar atau 92,41% dari target penerimaan yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp1,2 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan tingginya realisasi tersebut merupakan efek program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia optimistis realisasi penerimaan PKB akan mencapai target pada akhir 2020.

"Saya berkeyakinan dengan sisa waktu yang ada, akan tercapai target 100 persen. Insyaallah, mudah-mudahan," katanya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Herman mengatakan Pemprov Riau telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga dua kali tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan penerimaan.

Program pemutihan tahap I digelar sepanjang 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Kemudian, program serupa kembali dibuka pada 1 September hingga 15 Desember 2020.

Program pemutihan pajak tersebut berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya. Selain itu, pemprov juga memberikan potongan atau diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar 50%.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Herman menilai program pemutihan pajak tersebut telah meningkatkan antusiasme pemilik kendaraan melunasi semua tunggakan pajaknya. Dia berharap tren peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor terus berlanjut hingga akhir tahun.

Meski demikian, Herman menyebut penerimaan BBNKB hingga saat ini masih menurun, meski pemprov sudah memberikan insentif berupa diskon 50% selama program pemutihan. Sayang, ia tidak memerinci angka realisasinya.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, pajak kendaraan bermotor ini akan mengalami peningkatan pendapatannya. Sementara untuk pajak BBNKB, masih akan menurun," ujarnya seperti dilansir riaueditor.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan