KEBIJAKAN PAJAK

Lempar Bola ke Presiden, DPR: Keputusan Akhir Tarif PPN di Eksekutif

Muhamad Wildan
Sabtu, 30 November 2024 | 13.00 WIB
Lempar Bola ke Presiden, DPR: Keputusan Akhir Tarif PPN di Eksekutif

Warga mengunjungi Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan tarif PPN tahun 2025 masih akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wihadi mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 memang sudah ditetapkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, keputusan untuk menerapkan atau menunda implementasi tarif tersebut akan ditetapkan oleh presiden.

"Kenaikan PPN 12% itu sesuai dengan undang-undang, cuma keputusan akhir itu dari eksekutif, presiden apa akan diterapkan atau bahkan ditunda," ujar Wihadi, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Wihadi pun menjelaskan PPN dengan tarif 12% tidak berlaku atas sektor-sektor yang selama ini mendapatkan pembebasan, seperti pendidikan, kesehatan, jasa sosial, dan lain-lain.

"Jadi PPN-nya yang tidak akan naik itu adalah bidang kesehatan, kemudian bahan pokok itu memang dibebaskan PPN-nya. Jadi kebutuhan bahan pokok, kesehatan, pendidikan, dan juga jasa-jasa itu memang sudah dibebaskan dalam undang-undangnya," ujar Wihadi.

Seperti diketahui, tarif PPN bakal naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski dijadwalkan naik, pemerintah sesungguhnya berwenang untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkannya menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.