KABUPATEN JEMBRANA

Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Ditertibkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEGARA, DDTCNews—Pemkab Jembrana, Bali melakukan operasi gabungan kepatuhan pajak daerah khususnya untuk pungutan pajak reklame menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia ke-75.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana I Made Leo Agus Jaya memimpin operasi gabungan dengan melibatkan Dinas Pendapatan dan Dinas Perizinan. Operasi ini akan menyasar reklame ilegal yang tidak membayar pajak.

"Jadi reklame yang tidak memiliki izin dan sudah memiliki izin tetapi statusnya expired yang kami tertibkan," katanya dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

I Made menyatakan operasi yang dilakukan sejak awal pekan ini sudah menertibkan puluhan reklame di jalan protokol Kabupaten Jembrana. Sebagian besar reklame merupakan iklan produk rokok, operator telekomunikasi seluler, dan produk gawai.

Selain itu, tim gabungan juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan pajak reklame. Bagi pelaku usaha yang memasang reklame, tetapi tidak membayar pajak reklame akan diberikan peringatan.

Tim gabungan penertiban membuat dua kebijakan bagi pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak reklame. Pertama, menyita alat peraga iklan yang dipasang hingga pelaku usaha membayar pajak reklame.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Kedua, memberikan peringatan kepada para pelaku usaha dengan menempelkan stiker yang bertuliskan "Tidak Patuh Pajak Daerah" pada media iklan pelaku usaha.

Tidak hanya menegakkan aturan perihal pemasangan iklan di ruang publik, kegiatan operasi ini juga untuk memastikan penerimaan daerah dari semua alat peraga iklan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jembrana.

"Iklan yang diturunkan kita amankan di kantor Satpol PP. Pemasangan reklame tanpa izin dan sudah expired ini melanggar Perda No.5/2011 tentang pajak reklame," tuturnya dilansir dari Bali Post. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M