DDTC NEWSLETTER

Beleid Baru Tax Allowance & E-Commerce, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Desember 2019 | 17:07 WIB
Beleid Baru Tax Allowance & E-Commerce, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.02 No.010 Desember 2019 bertajuk ‘Tax Facilities For Certain Investments and New Provisions Related To Taxation Data, Excise, and E-Trade’.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu (tax allowance).

Selain itu, pemerintah merevisi regulasi tentang organisasi dan tata kerja pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan (PPDDP). Revisi tersebut dilakukan lantaran adanya perubahan pada tatanan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah juga merevisi aturan tentang pembebasan cukai untuk mendukung usaha di bidang bahan bakar nabati yang merupakan program nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, perombakan diperlukan guna mengakomodir kebutuhan barang kena cukai untuk keperluan ibadah,

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Tidak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Beleid ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 66 Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.010 Desember 2019 bertajuk ‘Tax Facilities For Certain Investments and New Provisions Related To Taxation Data, Excise, and E-Trade’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha atau Daerah Tertentu

Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu. Pembaruan regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78/2019.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Berdasarkan beleid ini terdapat 183 bidang usaha yang kini dapat menikmati fasilitas pajak penghasilan. Jumlah bidang usaha tersebut terbagi atas 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

  • Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Pemerintah merevisi regulasi terkait dengan organisasi dan tata kerja pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan (PPDDP). Revisi regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 176/PMK.01/2019.

Melalui beleid ini, pemerintah melakukan dua perubahan. Pertama, PPDDP menjadi unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Kedua, Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur DIP.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri
  • Tata Cara Pembebasan Cukai

Pemerintah merevisi aturan tentang pembebasan cukai dan menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.04/2019. Melalui beleid ini pemerintah mengecualikan kewajiban penimbunan etil alkohol pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaan bagi pengusaha yang menghasilkan bahan bakar nabati.

Selain itu, pemerintah menghapus ketentuan kadar minimal atas etil alkohol untuk tujuan sosial yang mendapatkan pembebasan pajak. Pemerintah juga menambahkan pembebasan cukai atas minuman mengandung etil alkohol untuk keperluan peribadatan umum.

  • Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Berdasarkan beleid ini pada kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, setiap pelaku usaha yang melakukan PMSE wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI