PMK 171/2019

Beleid Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Barang untuk Kepentingan Umum

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2019 | 17:05 WIB
Beleid Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Barang untuk Kepentingan Umum

Ilustrasi. (foto: thecsspoint.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan ketentuan baru terkait pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.171/PMK.04/2019. Pemerintah menyusun beleid ini untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas barang yang diimpor pemerintah untuk kepentingan umum.

“Melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan,” demikian kutipan pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Beleid ini mendefinisikan kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan. Melalui beleid ini, pemerintah juga memperluas pemberian pembebasan bea masuk.

Terdapat dua kondisi agar pembebasan bea masuk akan diberikan. Dua kondisi itu adalah pertama, apabila barang impor oleh pemerintah merupakan barang yang pembeliannya dibiayai oleh APBN atau APBD. Kedua, barang impor berasal dari hibah.

Terdapat dokumen yang harus dipenuhi agar mendapatkan pembebasan bea masuk. Untuk pengajuan pembebasan barang impor yang pembeliannya dibiayai APBN atau APBD, terdapat minimal tiga dokumen lampiran.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Pertama, fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen sejenis. Kedua, surat pernyataan yang menyatakan pembiayaan dalam DIPA atau dokumen sejenis tidak meliputi unsur bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

Ketiga, fotokopi perjanjian atau kontrak pengadaan barang dengan pihak ketiga yang menyebutkan harga dalam perjanjian atau kontrak tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor

Sementara itu, permohonan pembebasan bea masuk atas barang impor yang berasal dari hibah harus dilampiri minimal 2 dokumen. Pertama, fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding yang menyatakan barang itu untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Kedua, fotokopi dokumen persetujuan hibah dari pemerintah pusat apabila barang impor merupakan hibah dari luar negeri untuk pemerintah daerah. Adapun beleid ini diteken pada 25 November 2019 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.

Berlakunya beleid tersebut akan sekaligus mencabut PMK No. 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak