Ilustrasi. (foto: thecsspoint.com)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan ketentuan baru terkait pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.171/PMK.04/2019. Pemerintah menyusun beleid ini untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas barang yang diimpor pemerintah untuk kepentingan umum.
“Melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan,” demikian kutipan pertimbangan dalam beleid tersebut.
Beleid ini mendefinisikan kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan. Melalui beleid ini, pemerintah juga memperluas pemberian pembebasan bea masuk.
Terdapat dua kondisi agar pembebasan bea masuk akan diberikan. Dua kondisi itu adalah pertama, apabila barang impor oleh pemerintah merupakan barang yang pembeliannya dibiayai oleh APBN atau APBD. Kedua, barang impor berasal dari hibah.
Terdapat dokumen yang harus dipenuhi agar mendapatkan pembebasan bea masuk. Untuk pengajuan pembebasan barang impor yang pembeliannya dibiayai APBN atau APBD, terdapat minimal tiga dokumen lampiran.
Pertama, fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen sejenis. Kedua, surat pernyataan yang menyatakan pembiayaan dalam DIPA atau dokumen sejenis tidak meliputi unsur bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
Ketiga, fotokopi perjanjian atau kontrak pengadaan barang dengan pihak ketiga yang menyebutkan harga dalam perjanjian atau kontrak tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor
Sementara itu, permohonan pembebasan bea masuk atas barang impor yang berasal dari hibah harus dilampiri minimal 2 dokumen. Pertama, fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding yang menyatakan barang itu untuk kepentingan umum.
Kedua, fotokopi dokumen persetujuan hibah dari pemerintah pusat apabila barang impor merupakan hibah dari luar negeri untuk pemerintah daerah. Adapun beleid ini diteken pada 25 November 2019 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Berlakunya beleid tersebut akan sekaligus mencabut PMK No. 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.