KINERJA APBN

Belanja Pegawai K/L Turun 4,2% Hingga Mei, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 17:16 WIB
Belanja Pegawai K/L Turun 4,2% Hingga Mei, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) turun 4,2% menjadi Rp95,4 triliun dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp99,6 triliun.

Sri Mulyani mengklaim penurunan belanja pegawai tersebut disebabkan adanya perubahan kebijakan pemberian tunjangan hari raya. Hasilnya, pemerintah menghemat sekitar Rp4,2 triliun.

"Realisasi belanja pegawai K/L turun 4,2 persen secara year on year karena perubahan kebijakan pemberian THR (tunjangan hari raya) 2020," katanya melalui konferensi video, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan THR kepada pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden dan pejabat eselon I dan II dari THR. Selain itu, tunjangan kinerja juga tidak masuk dalam komponen THR.

Selain itu, penghematan belanja pegawai juga terjadi di pos belanja honorarium berupa uang lembur atau tunjangan kinerja. Penghematan diklaim lantaran banyak pekerja yang saat ini bekerja dari rumah.

Realisasi belanja honorarium, vokasi, dan lainnya hingga Mei 2020 hanya Rp29,9 triliun. Angka tersebut turun 14,6% dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp35,1 triliun.

Baca Juga:
Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Kementerian/lembaga yang mencatatkan penurunan belanja paling besar adalah Mahkamah Agung sebesar Rp2,5 triliun atau turun 11%. Disusul, Polri turun 6% menjadi Rp20 triliun dan Kementerian Pertahanan turun 5% menjadi Rp19,2 triliun.

Menurut Sri Mulyani, hampir seluruh belanja pegawai di tiap kementerian/lembaga turun, kecuali Kementerian Agama. Kenaikan belanja pegawai di Kemenag disebabkan kenaikan biaya tunjangan tenaga pendidik dan penyuluh non-PNS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?