GUBERNUR JAWA BARAT

Begini Testimoni Ridwan Kamil Usai Lapor SPT dengan e-Filing

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Maret 2020 | 08:00 WIB
Begini Testimoni Ridwan Kamil Usai Lapor SPT dengan e-Filing

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

JAKARTA, DDTCNews—Usai melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga Jawa Barat untuk menyegerakan pelaporan SPT sebelum batas pelaporan akhir Maret.

“Alhamdulillah. Hari ini saya melaksanakan kewajiban utama sebagai warga negara, yaitu bayar pajak dan menyampaikan SPT melalui e-Filing,” kata Ridwan dilansir dari media sosial milik Kanwil DJP Jawa Barat I, Jumat (6/3/2020).

Gubernur yang biasa disapa Kang Emil ini mengimbau warga Jabar untuk juga melaporkan SPT, terutama bagi wajib pajak yang memiliki NPWP. Apalagi, pelaporan SPT saat ini sudah semakin mudah, yakni dengan menggunakan e-Filing.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Menurut Emil, pelaporan SPT dengan e-Filing sangat praktis dan bisa dilakukan dimana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak secara fisik. Adapun e-filing adalah penyampaian SPT secara elektronik dan real time melalui laman DJP Online.

Selain itu, Emil juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi kemajuan Indonesia, tak terkecuali Jawa Barat. Menurutnya, pajak merupakan sumber utama untuk membangun Jawa Barat.

Sayang, dari 35,9 juta warga produktif di Jawa Barat, baru 7 juta warga atau 20% yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, pajak digunakan untuk kepentingan umum, mulai dari pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT