KABUPATEN LEBAK

Begini Strategi Pemkab Sisir Potensi Pajak Reklame

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 11:46 WIB
Begini Strategi Pemkab Sisir Potensi Pajak Reklame

LEBAK, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lebak Banten masih meneliti data yang diperoleh dari lapangan terkait masih banyaknya pemilik reklame yang tidak bayar pajak. Hasil kajian tersebut akan menjadi landasan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Hari Setiono mengatakan saat ini dia sedang menindaklanjuti data yang diperoleh atas intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap subjek maupun objek pajak reklame.

“Pendataan sudah dilaksanakan oleh tim kami dan hingga saat ini kami masih menindaklanjuti hasil dari pendataan itu,” katanya di Bapenda Lebak, Rabu (27/6).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Adapun pendataan itu dilakukan dari Jalan Multatuli, Jalan Patihderus dan Jalan R.T. Hardiwinangun. Data yang terhimpun dari hasil kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi di Jalan Patihderus, tercatat 21 objek pajak dengan potensi pajak reklame sebesar Rp19,3 juta.

Kemudian di Jalan Mulatuli, tercatat ada 38 wajib pajak dengan potensi pajak reklame sekitar Rp28,8 juta. Sedangkan di Jalan R.R. Hardiwinangun tercatat ada 66 objek pajak dengan potensi reklame Rp40,05 juta.

Menurutnya pencatatan itu dilakukan sebagai bagian dari pendataan potensi pajak atas banyaknya objek pajak berupa reklame yang bisa mendorong PAD.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dia pun menyatakan di lapangan masih kerap terjadi pemasangan reklame yang belum tertib. "Izin pemasangannya tertib, tapi wajib pajak banyak yang tidak lapor atau konfirmasi atas pemasangan reklame mengenai beban pajaknya," katanya seperti dilansir inilahbanten.co.id.

Ke depannya, Bapenda Lebak akan bersinergi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Harapannya, seluruh reklame yang terpampang di wilayah tersebut bisa lebih tertib dan pemiliknya pun dikenakan pajak dengan tarif yang seharusnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor