KINERJA PNBP

Begini Strategi Pemerintah Optimalkan PNBP Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 14 Juni 2021 | 19:02 WIB
Begini Strategi Pemerintah Optimalkan PNBP Tahun Depan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam satu acara beberapa waktu lalu. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun depan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penerimaan PNBP 2022 masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti fluktuasi harga pada PNBP sumber daya alam (SDA), serta belum maksimalnya aspek administratif.

Di sisi lain, perlu penyesuaian antara tarif dan peningkatan layanan. "Ada tantangan penyesuaian tarif yang lebih konsisten dengan peningkatan kualitas layanan, serta menjaga daya beli, daya saing, atau stabilitas perekonomian," katanya dalam rapat Badan Anggaran DPR, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Febrio mengatakan secara umum ada 7 arah kebijakan untuk mengoptimalkan PNBP. Pertama, optimalisasi pengelolaan SDA dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Kedua, mengoptimalkan pengelolaan aset agar lebih produktif, antara lain dengan penerapan highest and best use (HBU). Ketiga, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan badan layanan umum (BLU) yang terjangkau dan berkesinambungan.

Keempat, mengoptimalisasi penerimaan dividen BUMN, penataan, penyehatan, dan perbaikan perencanaan strategis BUMN, serta mendorong efisiensi kinerja BUMN. Kelima, memperkuat tata kelola dan proses bisnis, penguatan pengawasan, dan penguatan integrasi data.

Baca Juga:
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Keenam, menyempurnakan kebijakan dan penggalian potensi PNBP. Ketujuh, memperluas pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi layanan PNBP.

Khusus PNBP yang dikelola kementerian/lembaga (K/L), tren penerimaan pada periode 2016-2019 menunjukkan rata-rata pertumbuhannya sebesar 16,2% per tahun. Sementara pada 2020, mengalami kontraksi 3,9% akibat terdampak pandemi Covid-19.

Komposisinya, 41,5% dari PNBP hanya disumbang 6 K/L dari total 87 K/L. K/L penyumbang terbesar yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Agraria-Tata Ruang.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Sementara itu, pada badan layanan umum (BLU), Febrio menyebut rata-rata pertumbuhan penerimaan PNBP sepanjang periode 2016-2019 sebesar 9,2%. Adapun pada 2020, pertumbuhannya mencapai 41,9% karena ikut terpengaruh harga komoditas.

"Fakta yang cukup baik yang kami amati di sini adalah PNBP BLU sudah mampu mendanai BLU hingga 73,5% dari kebutuhan operasional BLU yang bersangkutan. Ini menggembirakan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 20:42 WIB

sebaiknya buat kantor didaerah2...agar bisa operasi dekat dgn sumber2 yg potensial... spt DJP...bt Kantor PNBP inisialnya yg pas.. Jangan lagi pakai pelayanan. lihat di kepolisian yg ada Kantor Polisi. Sdh baik klo sumber keuangan dr perpajakan tidak sll di andalkan... mk penggalian sumber pembiayaan negara tentu salah satunya dari penerimaan PNBP... yg di optimalkan... Krn juga ada kaitannya kedisiplinan di unsur 2 daerah maka harus punya kiat yg sedikit tegas dlm implementasi kebijakan.. kerja sama yg baik lah...dgn instansi dan lembaga terkait.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT