PENCUCIAN UANG

Begini Repons Sidang Pleno FATF atas Aplikasi RI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 12:01 WIB
Begini Repons Sidang Pleno FATF atas Aplikasi RI

Suasana sidang pleno FATF di Valencia, Spanyol (Foto: FATF)

JAKARTA, DDTCNews—Sidang Pleno FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) di Valencia, Spanyol, 23 Juni lalu menetapkan untuk segera memproses keanggotaan Indonesia dalam dan memulai proses pembahasannya pada Sidang Pleno FATF berikutnya di Argentina, Oktober 2017.

Kepala Biro Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/7) mengungkapkan dalam sidang itu aplikasi Indonesia dalam FATF didukung secara bulat (unanimous) oleh Presiden FATF berikut 37 anggota FATF.

“FATF memiliki arti strategis bagi Indonesia, yang sebagai salah satu kekuatan ekonomi besar dunia dsan anggota G-20, sudah selayaknya berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional,” ujarnya.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

FATF, lembaga antarpemerintah yang dibentuk dalam pertemuan G-7 di Paris pada 1989 ini didirikan untuk menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal Iain yang mengancam sistem keuangan internasional.

Nufransa mengatakan hal-hal yang menjadi nilai positif Indonesia dalam Sidang Pleno FATF itu antara Iain adalah kemajuan signifikan dalam aspek regulasi, koordinasi dan implementasi dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Indonesia dinilai baik karena memiliki UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, maupun kesepakatan proliferasi senjata pemusnah massal.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Selain itu, sambung Nufransa, Pengalaman dan kapasitas Indonesia dalam isu ini juga dipercaya dapat memberi nilai tambah yang signifikan bagi FATF beserta anggota dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Di tingkat intemasional, Indonesia adalah anggota aktif dalam The Egmont Group, Asia-Pacific Group on Money Laundering (APG), termasuk menggiatkan serangkaian kerjasama Financial Intellegence Unit (FIU) Indonesia dengan FIU negara-negara Iain.

Lebih jauh, Indonesia telah memberikan kontribusi bagi komunitas internasional dengan menyusun Regional Risk Assessment on Terrorism Financing pertama di dunia. Bahkan Indonesia menginisiasi National Risk Assessment on Money Laundering or Terrorist.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Nufransa menambahkan dalam proses untuk menjadi anggota FATF itu, Indonesia berkomitmen untuk memenuhi semua persyaratan, antara lain menyelesaikan proses Mutual Evaluation Review (MER) dan menyempurnakan haI-hal terkait pelaksanaan MER pada November 2017.

“Dengan akan diterimanya Indonesia sebagai anggota FATF, maka negara kita setara dengan negara-negara maju dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap meningkatnya kredibilitas Indonesia di dunia intemasional.” (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Minggu, 07 April 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Resmi Jadi Anggota FATF, Jokowi Berharap Investasi Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak