PENERIMAAN NEGARA

Begini Proyeksi Sri Mulyani Soal Penerimaan Pajak Semester II/2022

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Juli 2022 | 07:00 WIB
Begini Proyeksi Sri Mulyani Soal Penerimaan Pajak Semester II/2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) berbincang dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperkirakan pertumbuhan penerimaan pajak pada semester II/2022 tidak akan setinggi pertumbuhan pada semester I/2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat beberapa penerimaan pajak yang hanya terealisasi pada semester I/2022 dan tidak terulang pada semester II/2022. Untuk itu, setoran pajak pada semester II/2022 ini tidak akan sekencang semester sebelumnya.

"Untuk semester II/2022 karena sudah tidak ada PPS dan basis pertumbuhannya sudah mulai membaik maka faktor-faktor penerimaan pajak yang kuat seperti basis yang rendah dan dampak UU HPP ini sudah mulai ternormalisasi," katanya, dikutip pada Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pembayaran PPh Pasal 29 dari wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi juga telah dilakukan pada April sampai dengan Mei 2022 dan tidak akan terulang pada semester II/2022.

Di samping itu, basis penerimaan pada semester II/2021 juga tergolong tinggi mengingat harga komoditas tercatat sudah merangkak naik sejak periode tersebut.

“Oleh karena itu, penerimaan pajak pada sisa tahun ini akan disokong oleh kinerja perekonomian yang diharapkan terus mengalami pemulihan,” ujar Sri Mulyani

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Sepanjang semester I/2022, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp868,3 triliun atau naik 56% dibandingkan dengan semester I/2021. Merujuk pada prognosis APBN semester II/2022, penerimaan pajak semester II/2022 diperkirakan mencapai Rp739,9 triliun.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi setoran pajak penghasilan badan pada semester I/2022 juga mengalami pertumbuhan sebesar 136%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi