BEDAH BUKU TAX TREATY

Begini Kata Panelis tentang Buku P3B-DDTC

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 13:41 WIB
Begini Kata Panelis tentang Buku P3B-DDTC

Panelis bedah buku P3B (dari kiri) Kepala DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji, Pemred Beritapajak.com Parwito (moderator), Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol, dan Dosen UI Ning Rahayu.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia Fiscal Club (IFC), perkumpulan lintas profesi yang terbuka, independen dan nonpartisan, menggelar Diskusi Publik dan Bedah Buku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Panduan, Interpretasi dan Aplikasi suntingan Darussalam dan Danny Septriadi.

Bedah buku pada Kamis malam (27/7) itu menghadirkan tiga panelis, yaitu Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Dosen Pajak Internasional Universitas Indonesia Ning Rahayu, dan Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak P.M. John L. Hutagaol selaku panelis pertama dalam bedah buku tersebut mengatakan buku P3B ini bisa menjadi buku yang serba guna dan bisa dimanfaatkan untuk kalangan akademis.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

“Buku ini serba guna, chapter by chapter tertata. Buku ini berisi kumpulan topik dengan bahasan cukup menarik yang menyangkut seputar P3B. Buku ini bisa dimanfaatkan untuk mahasiswa dan dosen yang membutuhkan informasi soal tax treaty,” ujarnya di Jakarta, Kamis malam (27/7).

John menjelaskan definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) sudah berkembang sekarang, aturan antiavoidance pajak sudah sangat berkembang, begitu pula dengan standar-standar perpajakan global, sehingga, buku P3B tersebut akan sangat bermanfaat ke depan.

Di samping itu, menurutnya tax treaty yang merupakan pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang timbul dan diperoleh salah satu penduduk antar kedua negara masih menjadi persoalan yang harus diatasi. Pengenaan pajak kepada wajib pajak terkait akan diatur dalam perjanjian tersebut.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

“Misalnya Indonesia dengan Malaysia, jika tidak ada penghasilan maka tax treaty itu sepenuhnya tunduk pada UU PPh (Pajak Penghasilan) Indonesia. Tapi karena ada bilateral tax agreement, maka pembagian hak pemajakan diatur di dalamnya,” tuturnya.

Dalam kasus itu, ia mempertanyakan keadaan status BUT yang timbul seiring dengan jasa yang diberikan wajib pajak Malaysia ke Indonesia. Pemajakan akan diserahkan ke wajib pajak Indonesia yang menjadi sumber jika ada status BUT, begitu pun sebaliknya.

“Kasus yang sama antara Indonesia dengan Singapura, hak pemajakan diserahkan ke Singapura, jadi Indonesia tidak memiliki hak pemahakan, malah bisa jadi non taxation, kekhawatiran ini yang sedang diatasi setiap negara,” katanya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi