KORUPSI PAJAK

Begini Investigasi Kasus Suap Pegawai DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 06:36 WIB
Begini Investigasi Kasus Suap Pegawai DJP

JAKARTA, DDTCNews – Penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dugaan tindakan penerimaan suap ternyata melalui investigasi pemerintah beberapa waktu sebelumnya. Penangkapannya pun setelah mendapatkan informasi dari berbagai sumber.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah direncanakan sejak jauh sebelum penangkapan, seiring dengan pengawasan rutin kepada pegawai pajak tersebut.

“Berbagai informasi didapatkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen), baik dari pihak ke tiga maupun pantauan Irjen secara langsung. Pemantauan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak lama,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/11).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Ia melanjutkan pemantauan kepada pegawai Ditjen Pajak tersebut segera dilakukan, seusai Kementerian Keuangan mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai adanya indikasi perbuatan melanggar hukum.

Hadiyanto mengakui Kementerian Keuangan telah mendapat informasi yang cukup untuk mengatasi adanya indikasi tersebut melalui sistem yang dimiliki. Kementerian Keuangan bisa memanfaatkan sistem tersebut untuk menelusuri dan menggali lebih dalam mengenai pelanggaran hukum.

Bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) juga memberikan informasi, sehingga Kementerian Keuangan bisa segera melakukan pemantauan menggunakan intelijen. Kementerian Keuangan tentu segera bekerja sama dengan KPK menindaklanjutinya.

“Informasi yang kami dapat bisa berasal dari whistleblower sistem yang kami miliki. Kementerian Keuangan mendapat laporan adanya indikasi korupsi APH dari pengaduan,” pungkasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN