ABBA:

Begini Caranya Mengakali Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Juni 2016 | 04:36 WIB
Begini Caranya Mengakali Pajak

Siapa tidak kenal ABBA. Ini grup musik pop asal Swedia yang populer di era 70 sampai 80-an. Penampilan panggungnya yang dengan baju-baju heboh mencuri perhatian. Lagu-lagunya seperti Dancing Queen dan Chiquitita menempati peringkat pertama di berbagai negara selama berpekan-pekan.

Sampai sekarang pun lagu-lagunya masih sering dinyanyikan, mulai dari acara pembukaan seminar yang membosankan sampai sekadar menjadi musik latar acara radio. Tapi tahukah Anda bagaimana ABBA mengakali pajaknya di Swedia, salah satu negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia?

Björn Ulvaeus, salah seorang anggota ABBA, baru-baru ini membuat pengakuan dalam buku ABBA: The Official Photo Book. Menurut dia, kostum aneh dan unik yang dipakai ABBA di panggung ternyata adalah bagian dari skema untuk meminimalkan utang pajak yang harus mereka tanggung.

Baca Juga:
Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Ulvaeus mengakui ABBA memanfaatkan celah hukum pajak Swedia yang memperbolehkan pelaku usaha bisnis hiburan membiayakan kostum panggung artis mereka sebagai pengurang pajaknya, selama kostum panggung tersebut cukup ‘gila’ atau ‘aneh’ untuk dikenakan sebagai baju yang dipakai sehari-hari.

"Jujur, dengan kostum-kostum aneh itu, waktu itu kami kami benar-benar terlihat seperti ‘orang gila’. Bahkan, rasanya tak seorang pun mau mengenakan kostum panggung yang lebih ‘gila’ daripada kami," katanya seperti dikutip The Guardian, belum lama ini.

Tentu saja, pemanfaatan celah hukum pajak itu legal alias tidak melanggar hukum. Salah sendiri otoritas pajak Swedia membolehkan para pelaku usaha showbiz memasukkan biaya baju panggung yang tidak dapat digunakan selain untuk pentas sebagai pengurang pajaknya.* (Dk)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M