DKI JAKARTA

Begini Cara Ahok Tarik Tunggakan PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2016 | 13:43 WIB
Begini Cara Ahok Tarik Tunggakan PBB

JAKARTA, DDTCNews — Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaya Purnama memberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 1993-2012 sebagai insentif guna menarik tunggakan pajak periode tersebut.

Keringanan dan penghapusan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 103 Tahun 2016 tentang Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah.

Perinciannya, piutang PBB-P2 tahun 2010-2012 mendapatkan keringanan pokok sebesar 25%, sedangkan untuk periode 1993-2009 keringanan pokoknya sebesar 50%. Adapun, sanksi administrasi berupa bunga dihapuskan secara keseluruhan langsung melalui sistem informasi PBB-P2.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

“Kami terus melakukan sosialisasi tentang Pergub Nomor 103 Tahun 2016 tentang keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi kepada masyarakat,” tutur Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Tamansari, Jakarta Barat, Andri Kunarso, pekan lalu.

Dia menambahkan UPPD Tamansari sendiri telah memasang spanduk pengumuman di sejumlah titik strategis di wilayah Tamansari. Para lurah dan camat juga akan dilibatkan untuk memperkuat sosialisasi. Berdasarkan data UPPD, tunggakan PBB-P2 tahun 1993 hingga 2012 mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Dengan adanya keringanan dan penghapusan sanksi itu, lanjut Andri seperti dilansir poskotanews.com, warga yang menunggak PBB-P2 diharapkan dapat segera melunasi kewajibannya tanpa perlu mengajukan permohonan kepada UPPD Tamansari.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

“Warga bisa langsung datang dengan membawa fotokopi PBB-P2 atau mencatat Nomor Objek Pajak (NOP) ke kantor Bank DKI untuk membayar kewajibannya. Jadi, wajib pajak juga bisa cepat menelusuri kewajiban PBB-P2nya,” kata Andri.

NOP adalah dasar bagi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NOP dapat terdiri atas satu atau lebih bidang tanah. NJOP adalah dasar penetapan PBB-P2. NOP tertera pada bagian paling atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterima wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak