KOREA SELATAN

Beban Pajak Terlalu Tinggi, Jumlah Profesional Asing Terus Menurun

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 13:00 WIB
Beban Pajak Terlalu Tinggi, Jumlah Profesional Asing Terus Menurun

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Jumlah tenaga profesional asing yang memutuskan untuk meninggalkan Korea Selatan makin meningkat akibat besarnya beban pajak penghasilan (PPh) dan pajak atas capital gains yang berlaku di negara tersebut.

Chairman American Chamber of Commerce in Korea (AMCHAM) James Kim mengatakan larinya tenaga kerja asing dari Korea Selatan juga disebabkan oleh tidak konsistennya kebijakan dan hukum pajak di negara tersebut.

"Tenaga profesional dan karyawan asing yang bekerja di Korea Selatan harus membuat keputusan yang besar ketika memutuskan untuk tinggal di Korea Selatan lebih dari 5 tahun," katanya, dikutip Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Kegagalan Korea Selatan menarik tenaga profesional asing ini makin menonjolkan fenomena brain drain yang terjadi di Korea Selatan. Brain drain adalah emigrasi tenaga kerja profesional dari suatu negara ke negara lain yang mengakibatkan kerugian bagi negara asal.

Menurut Kim, fenomena brain drain di Korea Selatan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah mengingat besarnya peran tenaga profesional dalam industri teknologi dan sektor-sektor research intensive atau berbasis riset.

Untuk diketahui, tenaga kerja asing dikenai tarif PPh khusus sebesar 19% atas penghasilannya pada 5 tahun pertama tenaga kerja asing bekerja di Korea Selatan. Setelah itu, tenaga profesional asing akan dikenai PPh sesuai ketentuan umum dengan tarif tertinggi yang mencapai 42%.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selain banyak tenaga profesional asing yang meninggalkan Korea Selatan, Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) juga mencatat jumlah tenaga profesional asing yang memutuskan untuk bekerja di Korea Selatan juga makin menurun.

Pada 2016, jumlah tenaga profesional asing yang memutuskan bekerja di Korea Selatan mencapai 615 orang dalam setahun. Pada 2019, jumlah tersebut anjlok cukup dalam menjadi tinggal 316 tenaga profesional asing.

Kim pun menyarankan Pemerintah Korea Selatan untuk menawarkan insentif pajak yang lebih banyak untuk menarik tenaga profesional asing ke Korea Selatan ketimbang ke negara lain.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Korea Selatan memiliki potensi untuk menjadi headquarter regional apabila petinggi-petinggi korporasi memutuskan untuk tinggal di Korea Selatan lebih dari lima tahun," tuturnya seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Kim menambahkan profesional asing yang menduduki jabatan manajerial sesungguhnya menyukai iklim kerja dan standar hidup di Korea Selatan. Sayang, kebijakan perpajakan bagi tenaga profesional asing masih kalah menarik ketimbang Hong Kong dan Singapura. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024