PENGGELAPAN PAJAK

Bea Cukai Ungkap Impor Daging Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 09:12 WIB
Bea Cukai Ungkap Impor Daging Ilegal

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai berhasil membongkar dan menggagalkan upaya impor tujuh kontainer daging yang diduga ilegal di Terminal Mustika, Alam Lestari, Tanjung Priok beberapa waktu lalu.

Dari hasil analisis yang dilakukan, importir yaitu PT. CSUB telah memberikan pemberitahuan impor barang (PIB) yang salah dengan memuat data yang tidak benar. Maka dari itu, Bea dan Cukai melakukan pengamanan terhadap barang impor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan ini.

“Telah didapatkan 9.273 karton beef heart, beef livers, beef neck trim, beef kidney, beef lung, beef feet dalam keadaan beku yang berasal dari Australia dan Selandia Baru,” ungkap Dirjen Bea Cukai dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Dari penemuan itu, Ditjen Bea Cukai melakukan pengujian dan menemukan bahwa fisik barang tidak sesuai dengan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB.

Dalam uraian PIB tersebut, importir menyebutkan barang yang di impor berupa monocalcium phosphate feed grade (bahan kimia) sebanyak 7000 bg (175.000 kg) yang tentunya berbeda dengan barang impor sesungguhnya.

Dengan fakta tersebut, impor ini merupakan kegiatan impor ilegal yang diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015, di mana produk hewan berupa daging seperti disebutkan di atas, tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selain itu, importasi dengan data PIB yang tidak benar ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Untuk itu, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam atas kasus ini guna memberi kejelasan sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk