KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Bea Cukai Kucurkan Insentif Bea Masuk Migas & Panas Bumi Rp399 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 17:45 WIB
Bea Cukai Kucurkan Insentif Bea Masuk Migas & Panas Bumi Rp399 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) menggelontorkan insentif bea masuk hingga Rp399 miliar untuk sektor migas dan panas bumi sepanjang 2021 lalu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjabarkan realisasi insentif tersebut berasal dari 1.623 pengajuan permohonan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Atas permohonan tersebut Bea Cukai berhasil memberikan fasilitas fiskal kepada usaha sektor migas dan pengusahaan panas bumi dengan total nilai impor sebesar US$ 1,6 miliar atau setara Rp22,9 triliun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

"Bea Cukai sebagai government agency yang memiliki tugas menjadi trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi migas dan panas bumi," kata Nirwala dalam keterangan resminya, Jumat (8/4/2022).

Nirwala menyebut pemberian insentif tersebut diberikan sebagaimana mandat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217/2019, dan fasilitas fiskal atas kegiatan pengusahaan panas bumi yang dituangkan dalam PMK 218/2019 yang telah berlaku sejak Maret 2020.

Dia menambahkan, kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi pun akan mendapatkan fasilitas selain pembebasan bea masuk, seperti bea masuk antidumping, imbalan, pengamanan, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor berupa pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan guna mempermudah pemberian insentif tersebut, Bea Cukai telah melakukan pelimpahan wewenang pemberian fasilitas kepada kepala kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW (SINSW).

Selain itu, Kanwil dan KPU Bea Cukai terkait juga menggunakan aplikasi sistem otomasi fasilitas kepabeanan (SOFast) yang mampu mempersingkat janji layanan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) fasilitas dari semula 5 hari kerja menjadi 5 jam kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024