PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar Pajak Kendaraan Dapat Cashback 25%, Mau?

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 14:38 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Dapat Cashback 25%, Mau?

Pengumuman promo cashback aplikasi SiOndel. (foto: jakone.mobi)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak DKI Jakarta yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara nontunai melalui aplikasi SiOndel bakal mendapatkan cashback 25% dari biaya pengantaran STNK ke rumah.

Bank DKI menyatakan biaya pengantaran yang dikenakan terhadap pengguna SiOndel sejumlah Rp40.000. Dengan promo cashback sebesar 25%, wajib pajak bisa mendapatkan uang kembali senilai Rp10.000,.

"Peserta program ini adalah nasabah Bank DKI dan user aktif JakOne Mobile yang melakukan transaksi melalui fitur pembayaran SiOndel dengan aplikasi JakOne Mobile dan aplikasi SiOndel," kata Bank DKI dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebanyak satu kali oleh setiap pengguna SiOndel. Fasilitas ini berlaku 26 Februari—31 Maret 2021. Perlu dicatat, cashback yang diberikan kepada pengguna SiOndel bisa dibatalkan bila ditemukan adanya kecurangan atau ketidakwajaran.

Cashback akan dibayarkan kepada pengguna JakOne Mobil paling lambat 3 hari setelah transaksi pembayaran SiOndel berhasil. Untuk diketahui, SiOndel adalah aplikasi pengantaran tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran PKB (TBPKP) secara nontunai dan instan di DKI Jakarta.

"Cukup bayar pajak secara online dan pilih SiOndel, warga dapat langsung dikirimkan TBPKP pajak kendaraan bermotor secara instan ke lokasi yang warga inginkan di wilayah DKI Jakarta," bunyi deskripsi aplikasi SiOndel pada Google Play Store.

Untuk menggunakan aplikasi SiOndel, wajib pajak perlu terlebih dahulu memiliki rekening Bank DKI dan mengunduh aplikasi JakOne Mobile yang dikembangkan oleh Bank DKI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Maret 2021 | 22:14 WIB

Dapat dicontoh juga oleh daerah lain untuk mengembangkan aplikasi digital pembayaran pajak daerah sepert ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat