MALAYSIA

BAT Klaim Produk Mini-Cigar Patuhi Aturan Cukai & Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 16:58 WIB
BAT Klaim Produk Mini-Cigar Patuhi Aturan Cukai & Kesehatan

Dunhill HTL Cigarillo.

PETALING JAYA, DDTCNews – Raksasa tembakau British American Tobacco (BAT) Malaysia mengklaim cerutu mini (mini cigar) yang dirilis di Malaysia Timur merupakan produk tembakau yang mematuhi aturan Kementerian Kesehatan dan Kepabeanan Kerajaan Malaysia.

Klaim itu merespons atas adanya upaya kementerian meninjau penjualan mini cigar di Malaysia Timur dengan merek Dunhil yang dicurigai masuk melalui penyelundupan dan tidak terpasang pita cukai maupun tidak bergambar peringatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

Mini cigar yang dikenal sebagai Dunhill HTL Cigarillo bukanlah produk yang diselundupkan atau terlarang. Produk ini bukanlah rokok, dan sepenuhnya mematuhi undang-undang yang terkait dengan nonrokok,” demikian pernyataan BAT Malaysia seperti dikutip, Senin (8/4).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Lebih lanjut BAT Malaysia menegaskan harga penjualan yang terlampir dalam produk mini cigar telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan, bahkan bea cukai telah dibayarkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Lee Boon Chye mengatakan kementerian akan melihat ke dalam produk tersebut terlebih dulu, karena umumnya seluruh rokok legal tunduk pada peraturan di bawah aturan Control of Tobacco Product Regulations 2004.

Dalam aturan tersebut, rokok didefinisikan sebagai ‘produk apa pun yang terdiri atas seluruhnya atau sebagian dari tembakau yang dipotong, dicacah, diproduksi, atau digulung dalam satu lembar atau lebih dan hasilnya bisa digunakan untuk merokok.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Menanggapi respons dari pemerintah, BAT menilai produk yang dibungkus tembakau hanya tersedia di Sabah dan Sarawak dalam kemasan berisi 20 batang, sedangkan produk ini tidak tersedia dalam kemasan berisi 10 batang seperti dilaporkan sebelumnya.

Direktur Pelaksana BAT Erik Stoel menjelaskan produk tersebut diperkenalkan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk memerangi produk tembakau ilegal. Menurutnya BAT cukup senang pemerintah berupaya memerangi rokok ilegal melalui beberapa strategi.

“Rokok ilegal merupakan masalah kompleks yang perlu keragaman dalam pendekatan di seluruh sektor. Kita harus ingat 60% pasar tidak patuh. Untuk itu, BAT melakukan segala cara agar bisa mematuhi aturan,” tegas Stoel seperti dilansir freemalaysiatoday.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT