PP 59/2020

Baru Terbit! PP Soal Tata Cara Pengajuan & Penyelesaian Keberatan PNBP

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:36 WIB
Baru Terbit! PP Soal Tata Cara Pengajuan & Penyelesaian Keberatan PNBP

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP No. 59/2020 ini merupakan salah satu dari empat PP yang akan diterbitkan pemerintah dalam melaksanakan UU No. 9/2018 tentang PNBP. Dalam UU No. 9/2018 disebutkan, ketentuan mengenai keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP harus diatur secara khusus melalui PP.

"PP ini merupakan pedoman bagi Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, kementerian/lembaga sebagai instansi pengelola PNBP, dan mitra instansi pengelola PNBP dalam memproses penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP," bunyi PP No. 59/2020, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

PP No. 59/2020 juga ditetapkan sebagai pedoman bagi wajib bayar dalam memproses pengajuan keberatan, keringanan, atau pengembalian PNBP. Ketiganya merupakan hak wajib bayar setelah melakukan pemenuhan kewajiban PNBP kepada negara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU No. 9/2018 dan Pasal 3 PP No. 59/2020, wajib bayar dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan PNBP kurang bayar, lebih bayar, atau nihil yang diterbitkan oleh instansi pengelola PNBP.

Untuk pengajuan keberatan surat ketetapan PNBP kurang bayar, Pasal 3 ayat (3) PP No. 59/2020 menegaskan wajib bayar tetap harus membayar paling sedikit sebesar PNBP terutang yang telah disetujui oleh wajib bayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan PNBP.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Pada Pasal 17 PP No. 59/2020, wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP apabila terdapat faktor tertentu seperti keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, atau akibat kebijakan pemerintah.

Keringanan yang dapat diberikan atas PNBP terutang itu antara lain keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, hingga pembebasan.

Selanjutnya, pemerintah memerinci landasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. Wajib bayar bisa mengajukan pengembalian jika terdapat kesalahan pembayaran, kesalahan pemungutan, adanya penetapan dari instansi pengelola PNBP.

Baca Juga:
Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Kemudian, pengembalian juga bisa diajukan apabila terdapat putusan pengadilan, hasil pemeriksaan, akibat pelayanan yang dipenuhi oleh instansi pengelola PNBP secara sepihak, atau sebab-sebab lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski sudah diperinci melalui PP, ketentuan mengenai keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun