INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Baru 25 Wajib Pajak Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Dian Kurniati | Kamis, 24 Desember 2020 | 09:01 WIB
Baru 25 Wajib Pajak Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 21 Desember 2020 telah ada 25 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak supertax deduction kegiatan vokasi, seperti tertuang dalam PMK No.128/2019.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemberian insentif tersebut untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha yang terlibat dalam perbaikan sumber daya manusia di Indonesia. Menurutnya, insentif tersebut telah berlaku sejak tahun lalu.

"Insentifnya adalah dunia usaha dan dunia industri yang melaksanakan kegiatan vokasi boleh membebankan biaya lebih dari 100%, yaitu menjadi 200%," katanya dalam acara Apresiasi Pendidikan Vokasi Kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Suryo mengatakan PMK 128/2019 itu merupakan aturan pelaksanaan dari PP No.45/2019. Melalui beleid itu, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.

Dia menilai pemberian insentif akan mendorong pelaku usaha terlibat dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM). Pada akhirnya, pelaku usaha juga memperoleh keuntungan dalam jangka panjang, yakni berupa tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.

Suryo menyebut 25 wajib pajak yang meraih supertax deduction itu telah menggandeng 157 mitra perjanjian kerja sama (PKS). Hingga saat ini, wajib pajak dan mitranya menghasilkan 175 PKS, yang terdiri atas 137 PKS pada SMK, 25 PKS pada diploma, dan 13 PKS pada balai latihan kerja.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Melalui kerja sama itu, tercatat 26.690 orang telah memperoleh pendidikan vokasi. Pendidikan itu terdiri atas pelatihan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan usaha manufaktur, pariwisata dan industri kreatif, serta agrobisnis.

Mengenai lokasinya, pemanfaatan insentif supertax deduction pendidikan vokasi juga mulai merata di beberapa titik di Indonesia. Selain Pulau Jawa, pemanfaatan insentif supertax deduction juga berasal dari Nusa Tenggara Timur, Bali, Kepulauan Riau, dan Riau.

Menurut Suryo, walaupun insentif supertax deduction menyebabkan pajak yang terkumpul menjadi lebih sedikit, dampak positifnya akan terasa dalam bentuk perbaikan taraf hidup masyarakat di masa datang.

"Ada sekitar 127 keahlian atau kompetensi yang diberikan tambahan insentif tadi. Harapan kami ke depan, semakin tambah banyak dunia usaha dan dunia industri baru yang ikut berpartisipasi, bergotong royong untuk kembangkan pendidikan vokasi," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

Senin, 25 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Kenaikan Tarif PPN 2025 Pertimbangkan Faktor Politik dan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?