CRYPTOCURRENCY

Bappebti Siapkan Lembaga Kliring dan Pengelola Penyimpanan Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Bappebti Siapkan Lembaga Kliring dan Pengelola Penyimpanan Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai menyiapkan pembentukan lembaga yang bakal terlibat langsung dalam setiap perdagangan fisik aset kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komodito Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan lembaga yang akan dibentuk tersebut nantinya berfungsi menjaga keamanan transaksi perdagangan serta memastikan kesesuaian transaksi dengan peraturan yang ditetapkan.

"Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin buru-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya," kata Tirta dalam siaran pers, dikutip Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Tirta memastikan seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto.

Adapun fungsi dari setiap lembaga yang dimaksud, pertama, lembaga kliring sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Tirta mengungkapkan minimal 70% dana pelanggan akan disimpan di lembaga kliring dan 30% sisanya dapat disimpan pada pedagang aset kripto. Lembaga kliring juga berfungsi menyelesaikan setiap transaksi aset kripto.

Kedua, pengelola tempat penyimpanan aset kripto berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan pada pedagang aset kripto. Sebanyak minimal 50% dari aset kripto akan disimpan di lembaga ini dan 50% lainnya disimpan di pedagang aset kripto. Sementara itu, pedagang aset kripto juga berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

"Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappenti akan berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas, dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat," kata Tirta.

Sebelumnya, Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya merespons positif perkembangan perdagangan aset kripto yang terus meningkat.

Bappebti, menurut Didid, berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.

Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia misalnya, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. Didid menjelaskan BIDR adalah aset kripto berupa toket berbasis rupiah yang memiliki proporsi niali yang sama dengan IDR, yakni 1 IDR = 1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?