KABUPATEN BADUNG

Bapenda Telusuri Transaksi Booking Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 11:54 WIB
Bapenda Telusuri Transaksi Booking Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengejar target pendapatan asli daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan Agung Kabupaten Badung akan menelusuri pendapatan transaksi booking online akomodasi pariwisata di daerahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama mengatakan langkah ini ditempuh untuk melengkapi beberapa instrumen lain. Instrumen yang sudah dijalankan yakni peningkatan pemasangan tapping box dan cash register online.

“Selama ini banyak hotel yang memasarkan kamar lewat online system. Ini yang sedang kami cari formulanya agar bisa mengenakan pajak karena tidak dipungkiri potensinya tinggi,” ujarnya, seperti dikutip dari Radar Bali, Jumat (19/10/2018).

Baca Juga:
Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Dia pun sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait aturan yang dapat menjaring pengusaha akomodasi untuk membayar pajak transaksi.

Dengan penelusuran potensi dari booking online ini, penerimaan untuk pajak hotel dan restoran, khususnya hotel dapat ditingkatkan. Pihaknya berharap langkah ini dapat berdampak positif pada pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami sudah terus berkoordinasi dengan pusat. Meski berkantor di luar negeri [pelaku usaha akomodasi booking online], tapi di Bali kan ada perwakilannya. Ini yang akan kami cari,” tegasnya.

Baca Juga:
Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah

I Made Sutama pun mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan tapping box dan cash register online. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya penghindaran pajak dari pelaku usaha dengan memanipulasi data yang dilaporkan.

Pasalnya, selama ini, ada beberapa hotel dan restoran yang berupaya mengelabuhi petugas dengan manipulasi data. Ini dilakukan agar pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi sebenarnya.

“Kami langsung pantau terus pemilik usaha selama dua atau tiga hari. Jadi, kami tidak percaya begitu saja laporan pihak pengusaha,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah