KABUPATEN BUTON

Banyak Yacht Berlabuh, PAD Berpotensi Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 09:57 WIB
Banyak Yacht Berlabuh, PAD Berpotensi Naik

Ilustrasi.

PASAR WAJO, DDTCNews – Berlabuhnya 33 kapal yacht – dalam gelaran Wonderful Sail Indonesia – di Teluk Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buton La Ode Zainudin Napa mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah bisa meningkat. Pemerintah bisa menagih sewa labuhan kapal kepada penyewa atau pemilik yacht.

“Seperti di Singapura, sewa labuhan kapal untuk Yacht berkisar Rp400.000. Namun, pemerintah perlu mempersiapkan berbagai hal, seperti fasilitas labuhan, hingga menggandeng investor untuk membangun pelabuhan marina agar kapalnya bisa disimpan di sini,” katanya pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (27/8/2018).

Baca Juga:
Baru 40 Persen Wisman di Bali Bayar Pungutan, Pemprov Lakukan Sidak

Berlabuhnya puluhan kapal yacht di teluk Pasar Wajo dikarenakan banyak wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin datang untuk menyaksikan Festival Budaya Buton. Wisman itu terdiri dari warga Amerika Serikat (AS), Australia, Filipina, dan Kanada.

Zainudin Napa memprediksi jumlah yacht yang akan berlabuh di teluk Pasar Wajo akan bertambah. Untuk itu, pemerintah setempat bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sebagai penjaga kapal maupun security.

Di samping itu, banyaknya kunjungan Wisman juga akan menambah perekonomian warga melalui pembelian bahan bakar, makanan, minuman dan barang lainnya dengan nilai yang lebih tinggi dari harga pasar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : yacht , PAD
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Maret 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Kawasan Pelayanan Kepabeanan Terpadu?

Rabu, 13 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA MEDAN

Pemkot Medan Tetapkan Tarif Baru atas 8 Jenis Pajak Daerah

Minggu, 10 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Jaga Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Jangan Naikkan Beban Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi