KABUPATEN BOGOR

Banyak WP Menunggak Pajak, Pemda Aktif Tempelkan Plang Peringatan

Muhamad Wildan | Jumat, 12 November 2021 | 17:30 WIB
Banyak WP Menunggak Pajak, Pemda Aktif Tempelkan Plang Peringatan

Ilustrasi pajak daerah.

BOGOR, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat aktif melakukan pemasangan tanda peringatan bagi wajib pajak yang masih menunggak pajak.

Pemasangan plang dilakukan atas wajib pajak hotel, restoran, dan PBB yang hingga saat ini memiliki tunggakan yang cukup besar.

"Hari ini kita melakukan pemasangan plang di 2 titik wilayah Sukaraja dan Babakan Madang yang menunggak pajak hotel dan restoran. Cukup besar tunggakannya," ujar Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pengawasan Gandi Putra Siregar, dikutip Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Gandi mengatakan Bappenda Kabupaten Bogor sesungguhnya telah menyampaikan surat teguran pertama hingga surat teguran ketiga kepada wajib pajak. Kejaksaan juga telah dilibatkan untuk melakukan pemanggilan. Namun, tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk memenuhi surat teguran dan panggilan dari kejaksaan tersebut.

"Sebagai salah satu upaya agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, apabila tidak dibayar akan ada upaya lain gugatan sederhana agar mereka bisa melunasi tunggakannya," ujar Gandi seperti dilansir radarbogor.id.

Gandi mengatakan mayoritas wajib pajak yang masih menunggak pajak memiliki umur tunggakan pajak selama 3 hingga 5 tahun. Ketika ditanya, ujar Gandi, banyak wajib pajak yang mengaku tidak memiliki uang untuk membayar pajak.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Meski demikian, dia mengingatkan kalau pajak tetaplah kewajiban bagi wajib pajak dan otoritas pajak daerah tetap harus menegakkan aturan yang ada.

"Mohon kepada seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena ini untuk membantu pembangunan di Kabupaten Bogor," ujar Gandi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2021 | 23:03 WIB

Seharusnya para Wajib Pajak sadar akan tanggung jawabnya untuk melaporkan pajaknya. Tentunya ini akan menjadi salah satu penghambat penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT